Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan dari PT Taspen Persero, yang dinilai atas kedisiplinannya dalam melakukan pembayaran Iuran Wajib Pegawai (IWP).
Penghargaan itu diberikan pada acara Rakor dan Rekonsiliasi PT Taspen (Persero) Cabang Bandarlampung dengan BPKAD, BKD, dan KPPN se-Wilayah Provinsi Lampung, di Ballroom The 7th Hotel, di Bandarlampung, Kamis (16/02/2017).
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwaliki oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi bagi Kabupaten Kota serta Provinsi Lampung yang telah disiplin dan menujukkan komitmennya dalam hal penyetoran Iuran Wajib Pegawai (IWP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sangat membanggakan karena ketiga hal tersebut merupakan hak pegawai yang disetorkan kepada PT TASPEN tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bagi kabupaten/kota yang belum membayar kewajiban iuran JKK dan JKM di tahun 2016, saya mengharapkan agar segera dilakukan pembayaran, karena dengan adanya keterlambatan dapat menggangu proses administrasi," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa PT TASPEN telah melakukan yang terbaik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal kesejahteraan terhadap ASN.
Karena itu, pihaknya berharap kepada SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk dapat terus meningkatkan koordinasi, sehingga berbagai program dan kegiatan dapat berjalan dengan sinergis.
"Berbagai inovasi dan program kepedulian yang dilaksanakan juga menunjukkan bahwa PT TASPEN tidak pernah berhenti dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, semoga upaya dan kerja keras ini diharapkan dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang," katanya.
Peningkatan Pelayanan ASN
Sementara itu, Kepala Cabang PT TASPEN Provinsi Lampung Sri Handaryanto mengatakan bahwa PT TASPEN akan terus meningkatkan pelayanan bagi para peserta khususnya terhadap ASN.
"PT TASPEN tidak akan dapat meningkatkan pelayanan apabila Pemerintah Daerah dan KPPN tidak ikut serta dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi ASN sesuai dengan visi kami, yaitu menjadi pengelola dana pensiunan dan tabungan hari tua serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya sehingga PT TASPEN pernah mendapatkan penganugerahan penghargaan dari Menteri BUMN dan penghargaan dari bapak Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa PT TASPEN dalam pelayanannya juga telah melakukan Inovasi Layanan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta, salah satunya adalah SIM Gaji yang tujuannya memudahkan penyediaan data dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi data dari IWP.
Lampung Barat dan Bandarlampung
Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menginformasikan, selain Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapat perhargaan adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam hal kedislipinan penyetoran IWP.
Sedangkan untuk kedislipinan penyetoran JKK dan JKM kabupaten/kota, yang turut mendapatkan penghargaan adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Kota Metro, dan Kabupaten Pringsewu.
Menurutnya, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2008 tentang IWP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabag Humas Pemprov Lampung Heriyansyah menambahkan, dalam acara ini turut hadir Kepala Kanwil DJPBN Wilayah VII Provinsi Lampung, Perwakilan PT Taspen Pusat, serta perwakilan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (RLs/Ant/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Penghargaan itu diberikan pada acara Rakor dan Rekonsiliasi PT Taspen (Persero) Cabang Bandarlampung dengan BPKAD, BKD, dan KPPN se-Wilayah Provinsi Lampung, di Ballroom The 7th Hotel, di Bandarlampung, Kamis (16/02/2017).
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwaliki oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi bagi Kabupaten Kota serta Provinsi Lampung yang telah disiplin dan menujukkan komitmennya dalam hal penyetoran Iuran Wajib Pegawai (IWP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sangat membanggakan karena ketiga hal tersebut merupakan hak pegawai yang disetorkan kepada PT TASPEN tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bagi kabupaten/kota yang belum membayar kewajiban iuran JKK dan JKM di tahun 2016, saya mengharapkan agar segera dilakukan pembayaran, karena dengan adanya keterlambatan dapat menggangu proses administrasi," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa PT TASPEN telah melakukan yang terbaik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal kesejahteraan terhadap ASN.
Karena itu, pihaknya berharap kepada SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk dapat terus meningkatkan koordinasi, sehingga berbagai program dan kegiatan dapat berjalan dengan sinergis.
"Berbagai inovasi dan program kepedulian yang dilaksanakan juga menunjukkan bahwa PT TASPEN tidak pernah berhenti dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, semoga upaya dan kerja keras ini diharapkan dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang," katanya.
Peningkatan Pelayanan ASN
Sementara itu, Kepala Cabang PT TASPEN Provinsi Lampung Sri Handaryanto mengatakan bahwa PT TASPEN akan terus meningkatkan pelayanan bagi para peserta khususnya terhadap ASN.
"PT TASPEN tidak akan dapat meningkatkan pelayanan apabila Pemerintah Daerah dan KPPN tidak ikut serta dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi ASN sesuai dengan visi kami, yaitu menjadi pengelola dana pensiunan dan tabungan hari tua serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya sehingga PT TASPEN pernah mendapatkan penganugerahan penghargaan dari Menteri BUMN dan penghargaan dari bapak Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa PT TASPEN dalam pelayanannya juga telah melakukan Inovasi Layanan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta, salah satunya adalah SIM Gaji yang tujuannya memudahkan penyediaan data dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi data dari IWP.
Lampung Barat dan Bandarlampung
Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menginformasikan, selain Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapat perhargaan adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam hal kedislipinan penyetoran IWP.
Sedangkan untuk kedislipinan penyetoran JKK dan JKM kabupaten/kota, yang turut mendapatkan penghargaan adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Kota Metro, dan Kabupaten Pringsewu.
Menurutnya, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2008 tentang IWP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabag Humas Pemprov Lampung Heriyansyah menambahkan, dalam acara ini turut hadir Kepala Kanwil DJPBN Wilayah VII Provinsi Lampung, Perwakilan PT Taspen Pusat, serta perwakilan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (RLs/Ant/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017