Bogor (Antara Megapolitan) - Pembaharu Muda menyebutkan, anak dan remaja menjadi target pemasaran penting bagi industri rokok, 85 persen sekolah dikelilingi oleh iklan rokok.

"Iklan-iklan rokok memenuhi tempat strategis, khusus di Kota Bogor yang sudah ada Perda larangan iklan rokok, industri menyasar sekolah dan kampus, serta perkampungan," kata Bagja Nugraha anggota Pembaharu Muda dari Kota Bogor, Kamis.

Bagja mengatakan, 20 fasilitator anak di 17 kota tergabung dalam Pembaharu Muda melakukan pemantauan iklan, promosi dan sponsor rokok luar ruang serentak dilaksanakan 15 kota pada November 2016 lalu.

Hasil pantauan tersebut dirangkum menjadi buku berjudul "Ketika Invasi Iklan Rokok Tak Terbendung Lagi" Catatan dan Keresahan Pembaharu Muda yang diluncurkan serentak di 17 kota, Rabu (15/2).

"Hasil pemantauan ini menjadi materi diskusi kami (Pembaharu Muda) untuk mengetahui lebih dekat strategi yang dilakukan industri rokok dalam menargetkan anak muda," kata Bagja.

Menurutnya, ditemukan banyak `insight` dan kesadaran bagaimana industri rokok menebarkan jaringan berup iklan, promosi dan sponsor rokok untuk menjebak remaja menjadi perokok.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dikarenakan Indonesia satu dari 7 negara di dunia yang belum mengaksesi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Sehingga Indonesia menjadi sasaran empuk dan pangsa pasar terbesar bagi Industri rokok multinasional," katanya.

Menurutnya, lemahnya perlindungan bagi masyarakat dari dampak kondumsi rokok, menjadi kewajaran, bila iklan, promosi dan sponsor rokok di Indonesia begitu massive.

Padahal lanjutnya, Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 113 menetapkan rokok sebagai zat adiktif, seharusnya tidak layak untuk diiklankan.

Bagja menyebutkan, Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang belum melarang iklan, promosi dan sponsor rokok. Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengadung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan hanya mengatur dan memberi batasan bagaimana jika industri rokok beriklan di media penyiaran, media cetak, internet dan luar ruang.

"Intinya industri rokok boleh beriklan sesuai degan ketetapan peraturan pemerintah," katanya.

Namun, beberapa kota di Indonesia, sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok seperti Padang Panjanga, Payakumbuh, DKI Jakarta dan Kota Bogor.

Ia mengatakan, pemantauan iklan rokok di 15 kota yakni, Padang Panjang, Payakumbuh, Samarida, Jember, Jambi, Pandenglang, Jakarta, Kota Bogor, Sawahlunto, Mataram, Medan, Mentawa, Tabanan, Yogyakarta, dan Bekasi, menunjukkan iklan rokok didominasi lima perusahaan rokok terdiri dari dua perusahaan rokok multinasional, dan tiga perusahaan rokok nasional.

"Strategi mereka beragam, billboard yang jadi identitas kota, videotron dan neonbox yang menguasai malam, spaduk di sepanjang jalan atau depan tokoh, bahkan papan nama kantor polisi," katanya.

Bagja mengatakan, DKI Jakarta dan Kota Bogor sudah memiliki Perda larangan iklan rokok, meski di jalan utama tidak ditemukan lagi billboard, umbul-umbul, ataupun spanduk. Tapi, industri rokok menyasar warung-warung, yang berada di pemukiman padat warga, dan sekolah hingga kampus.

"Iklan rokok selalu ditempatkan di mana anak muda biasa berkegiatan dan berkumpul. Karena anak muda target pasar utama mendapatkan perokok pengganti yang menjamin bisnisnya," kata Bagja.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017