Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku tak punya bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga.

"Nah dari hasil penelusuran selama ini, sampai detik ini kami tidak menemukan bukti-bukti adanya traktor yang masih terpampang stiker," ungkap Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu.

Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan penelusuran dengan memeriksa beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan oleh putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.

Baca juga: Bawaslu Bogor kumpulkan camat dan lurah ingatkan netralitas ASN selama Pemilu 2024

Bawaslu juga telah memeriksa Ravindra yang berstatus anggota DPR RI beserta timnya kaitan stiker kampanye di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian yang dibagikan kepada para petani Kabupaten Bogor.

Juhdi mengatakan, pihaknya tidak berhasil menemukan alat pertanian terpasang stiker seperti informasi yang ia terima. Ia mengaku tak bisa mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi pembagian alat pertanian oleh Ravindra.

"Dinas tidak bisa memberikan, karena CCTV tidak bisa merekam, CCTV tersebut hanya sekedar melihat. Kira kira seperti itu. Bahkan kami minta surat pernyataan (CCTV tak berfungsi), tidak bisa juga," kata Juhdi.

Baca juga: Bawaslu Bogor periksa Ravindra soal dugaan kampanye gunakan fasilitas negara

Mengenai foto yang beredar, menggambarkan stiker kampanye Ravindra terpasang di alat pertanian, ia mengaku tidak bisa memastikan keasliannya, dan jika asli, dirinya belum dapat memastikan waktu pengambilannya.

"Sekarang kan foto ini gampang, apakah diedit, itu mudah, maka perlu ada penelusuran, dari penelusuran kemarin tidak ada. Artinya bukti fisik tidak ada," terangnya.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan status perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil.
 
Konferensi pers penanganan perkara di kantor Bawaslu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)


Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menjelaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti perkara tersebut jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang melaporkan dengan melengkapi alat bukti.

Baca juga: Bawaslu Bogor bagi-bagi penghargaan untuk para Panwascam

"Jika ke depan ada bukti tambahan, ada videonya, kemarin jujur saja hanya ada foto saja. Kalau ada pelapornya itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, tapi kalau tidak ada itu tidak bisa," kata Ridwan.

Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian ke Distanhorbun Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).

Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker kampanye bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023