Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp137 juta.
"Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan aksi yang dilakukan tersangka yakni AS (57) ini, saat terduga pelaku belum menjadi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi atau lebih tepatnya dugaan penipuan dan penggelapan uang ini dilakukan pada 2022 yang saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah
Kasus ini berawal saat tersangka AS bertemu dengan korbannya yakni Andri Suhendi di Kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Di kantor tersebut terjadi perbincangan antara korban dan tersangka terkait berbagai proyek yang ada di DKP3 Kota Sukabumi. Akhirnya keduanya pun sepakat, di mana korban membayar Rp137 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan, sementara tersangka menjanjikan akan memberikan 17 paket pekerjaan.
Korban pun tanpa curiga menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil dua kali pembayaran pada Januari dan Februari 2022 melalui transfer antarbank.
"Tersangka AS yang dikenal ramah dan baik kepada siapapun, tentunya korban tidak memiliki perasaan sedikit pun bahwa dirinya telah diduga ditipu oleh pejabat Pemkot Sukabumi," ujar Bagus.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota buru pelaku penipuan dan penggelapan pajak
Namun, setelah ditunggu beberapa lama bahkan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, paket pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Karena kesal, akhirnya pada pertengahan 2023 korban melapor ke Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak bisa berkelit lagi dan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan apa yang telah dilaporkan korban.
"Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota sembari menunggu proses persidangan," ujarnya.
Bagus mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan antara korban dengan tersangka, satu bundel hasil cetak rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari hingga Februari 2022.
Baca juga: Polisi jebloskan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi ke penjara akibat gelapkan mobil
Kemudian satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala DKP3 kota setempat.
Akibat perbuatannya itu, menurut Bagus, selain dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, tersangka juga terancam harus kehilangan jabatan dan karirnya yang telah dibangun selama puluhan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan aksi yang dilakukan tersangka yakni AS (57) ini, saat terduga pelaku belum menjadi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi atau lebih tepatnya dugaan penipuan dan penggelapan uang ini dilakukan pada 2022 yang saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah
Kasus ini berawal saat tersangka AS bertemu dengan korbannya yakni Andri Suhendi di Kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Di kantor tersebut terjadi perbincangan antara korban dan tersangka terkait berbagai proyek yang ada di DKP3 Kota Sukabumi. Akhirnya keduanya pun sepakat, di mana korban membayar Rp137 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan, sementara tersangka menjanjikan akan memberikan 17 paket pekerjaan.
Korban pun tanpa curiga menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil dua kali pembayaran pada Januari dan Februari 2022 melalui transfer antarbank.
"Tersangka AS yang dikenal ramah dan baik kepada siapapun, tentunya korban tidak memiliki perasaan sedikit pun bahwa dirinya telah diduga ditipu oleh pejabat Pemkot Sukabumi," ujar Bagus.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota buru pelaku penipuan dan penggelapan pajak
Namun, setelah ditunggu beberapa lama bahkan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, paket pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Karena kesal, akhirnya pada pertengahan 2023 korban melapor ke Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak bisa berkelit lagi dan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan apa yang telah dilaporkan korban.
"Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota sembari menunggu proses persidangan," ujarnya.
Bagus mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan antara korban dengan tersangka, satu bundel hasil cetak rekening tahapan BCA atas nama korban periode Januari hingga Februari 2022.
Baca juga: Polisi jebloskan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi ke penjara akibat gelapkan mobil
Kemudian satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala DKP3 kota setempat.
Akibat perbuatannya itu, menurut Bagus, selain dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, tersangka juga terancam harus kehilangan jabatan dan karirnya yang telah dibangun selama puluhan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023