Purwakarta (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Purwakarta, Jabar, menangkap seorang sopir angkot karena telah berbuat cabul dengan menyetubuhi anak di bawah umur, dilakukan selama berkali-kali dalam beberapa tahun terakhir.
"Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban yang tidak lain adalah tetangganya," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Agta Bhuana Putra, di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, sopir berinisial IKS (48) ditangkap di Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada Senin (6/2) malam.
Sesuai penyelidikan yang telah dilakukan, aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri dilakukan berkali-kali.
Aksi bejad sopir angkot tersebut dilakukan sejak 2012 atau sejak korban masih di SD hingga kini korban sudah sekolah tingkat SMA.
"Kurang lebih tersangka sudah melakukan perbuatannya lima kali, sejak 2012. Terakhir aksi bejad itu dilakukan di sebuah rumah kosong pada 10 Januari 2017," katanya.
Tersangka berinisial IKS mengaku nekad melakukan aksi bejad itu karena tergoda dan tidak kuat menahan nafsu. Padahal selama ini tersangka mempunyai istri yang tinggal satu rumah dengannya.
Saat ini pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban sekaligus berkoordinasi dengan P2TP2A.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Pores Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban yang tidak lain adalah tetangganya," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Agta Bhuana Putra, di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, sopir berinisial IKS (48) ditangkap di Perum Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada Senin (6/2) malam.
Sesuai penyelidikan yang telah dilakukan, aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri dilakukan berkali-kali.
Aksi bejad sopir angkot tersebut dilakukan sejak 2012 atau sejak korban masih di SD hingga kini korban sudah sekolah tingkat SMA.
"Kurang lebih tersangka sudah melakukan perbuatannya lima kali, sejak 2012. Terakhir aksi bejad itu dilakukan di sebuah rumah kosong pada 10 Januari 2017," katanya.
Tersangka berinisial IKS mengaku nekad melakukan aksi bejad itu karena tergoda dan tidak kuat menahan nafsu. Padahal selama ini tersangka mempunyai istri yang tinggal satu rumah dengannya.
Saat ini pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban sekaligus berkoordinasi dengan P2TP2A.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Pores Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017