Polres Sukabumi Kota, memastikan penanganan secara profesional terhadap kasus dugaan kekerasan dan perundungan yang menimpa pelajar di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kasus kekerasan dan perundungan yang dialami Le (9) pelajar kelas II SD tersebut terjadi pada 7 Februari 2023 dan dilaporkan oleh orang tua korban pada 16 Oktober 2023 karena korban baru berani mengaku kepada orang tuanya setelah dibujuk penyebab tangannya patah," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Jumat.

Ari menegaskan penyelidikan kasus kekerasan dan perundungan dilakukan secara profesional dan akuntabel, namun dalam penanganan pihaknya tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

Baca juga: Upaya menghapus budaya perundungan di kalangan pelajar
Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki kasus perundungan pelajar SD

Namun demikian, kata dia, Polres Sukabumi Kota memastikan menindak tegas siapapun yang bersalah dengan tidak mengesampingkan profesionalisme dan prosedur dalam penegakan hukum.

Dia menjelaskan hingga kini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan dan perundungan terhadap anak tersebut dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi mulai dari pihak korban, terduga pelaku, pihak sekolah hingga saksi ahli.

"Setelah menerima laporan kami langsung mengembangkan kasus ini, personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun telah melaksanakan pemeriksaan kepada 10 saksi, bahkan kami pun meminta keterangan dari saksi ahli psikologi ataupun dokter bedah yang menangani korban," ujarnya.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki informasi kasus perundungan di dalam lingkungan sekolah

Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota ini mengatakan pihaknya sudah menyiapkan gelar perkara dan juga melaksanakan pemeriksaan tambahan, melakukan konfrontir terhadap korban dan terduga pelaku untuk menentukan langkah ke depan dari hasil penyelidikan ini.

"Hasil dari itu semua, untuk menentukan status kasus ini seperti meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, ini dilakukan karena keterangan dari pihak korban ataupun terduga pelaku dan saksi-saksi lainnya berbeda, sehingga perlu dilakukan upaya konfrontir terhadap korban dan terduga pelaku dan juga saksi lainnya," ujarnya.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023