Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan masyarakat yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik di Karawang mencapai 67.417 orang.

"Catatan kami, ada 1.511.367 warga Karawang yang wajib memiliki e-KTP. Tapi belum seluruhnya melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, dari 1.511.367 orang wajib e-KTP yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang, terdapat 67.417 orang yang belum melakukan perekaman data diri e-KTP.

Sesuai dengan data tersebut, kata dia, maka sudah 95 persen warga Karawang yang sudah melakukan perekaman data diri e-KTP.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) setempat akan terus melakukan penyisiran, agar diketahui warga yang belum memiliki e-KTP.

"Kita sudah menyiapkan menyiapkan dua mobil Disdukcapil yang keliling ke sejumlah tempat untuk mempercepat pelayanan kependudukan," kata Yudi.

Ia juga mengingatkan agar warga yang belum melakukan perekaman data diri e-KTP segera melakukan perekaman, untuk membantu penyisiran yang akan terus dilakukan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017