Karawang (Antara Megapolitan) - Denda tilang dari hasil operasi lalu lintas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disetorkan Kejaksaan Negeri setempat ke kas negara mencapai Rp100 juta setiap pekan.

"Denda tilang ini merupakan pendapatan negara bukan pajak yang diperoleh Kejaksaan Negeri untuk kas negara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri setempat Priyo Sayogo, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, sidang tilang di Pengadilan Negeri Karawang yang digelar setiap Jumat umumnya menyidangkan 500 hingga 700 pelanggar lalu lintas.

Pendapatan negara dari tilang setiap pekan mencapai Rp70-100 juta, dihasilkan dari penilangan yang dilakukan kepada 500 hingga 700 pelanggar lalu lintas.

"Denda tilang baru mencapai angka Rp100 juta jika ada operasi besar-besaran yang digelar jajaran kepolisian. Tapi paling sedikit hasil denda tilang Rp70 juta," kata dia.

Priyo mengatakan, kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang disidang di Pengadilan Negeri Karawang itu secara umum melanggar rambu-rambu lalu lintas serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

"Sanksi tilang ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar bisa berdisiplin dalam berlalulintas, dengan mengikuti aturan yang ada," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017