Jakarta (Antara Megapolitan) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Andrianus Garu menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dilakukan menggunakan kearifan lokal secara adat.

"Saya mendukung tawaran Menkopolkam Wiranto agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diselesaikan secara non yudisial, namun saya tawarkan bentuknya penyelesaian secara adat, dengan kearifan lokal," kata anggota Andrianus Garu di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya MenkoPolkam Wiranto menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan non yudisial dengan musyawarah mufakat.

Lebih lanjut Andre menjelaskan bahwa penyelesaian secara adat dengan kearifan lokal masing-masing daerah tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.

Andre menjelaskan penyelesaian secara adat lebih cepat, murah dan tidak ada yang merasa kalah atau dikalahkan. Sementara jika penyelesaian secara hukum akan membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang besar dan ada kemungkinan munculnya benturan di masyarakat.

"Saya akan menginisiasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara adat ini," kata Andre.

Andre optimis penyelesaian secara adat akan bisa diterima masyarakat.

Selama ini ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Trisakti Semanggi, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius. 

Pewarta: Jaka Suryo

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017