Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 8.700 warga Karawang yang tersebar di sejumlah kecamatan masuk dalam data penyandang disabilitas.

"Ada 8.700 penyandang disabilitas saat ini yang secara global terdata di Dinsos Kabupaten Karawang," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Karawang, Ridwan Salam, disela perayaan Hari Disabilitas Internasional tingkat Karawang, di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan, untuk memastikan data tersebut, pihaknya akan segera melakukan update atau pembaharuan data penyandang disabilitas yang ada di Karawang.

Baca juga: Pemkab Karawang siapkan 100 orang disabilitas sebagai tenaga kerja di hotel hingga RS

Hal tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah daerah setempat dalam mengeluarkan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat dari kalangan disabilitas.

"Kegiatan pendataan itu tidak mudah, karena cukup banyak jenis disabilitas. Jadi dalam melakukan pembaharuan data itu, kami akan menggandeng beberapa pihak yang dibekali kemampuan pengetahuan tentang disabilitas," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang Aep Syaepuloh mendorong agar pelaku usaha dapat menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.

"Ini menjadi komitmen kami untuk memperjuangkan hak disabilitas, dan sebagai upaya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang dorong pelaku usaha serap tenaga kerja dari kalangan disabilitas

Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk sementara ini, pihaknya menuntut komitmen pihak perbankan yang ada di Karawang, termasuk rumah sakit dan hotel, agar bisa menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.

Ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha di Karawang bersedia melakukan penyerapan tenaga kerja warga berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Baca juga: Disnakertrans Karawang: Baru 40 dari ribuan perusahaan pekerjakan disabilitas

Disebutkan bahwa hal tersebut harus dilakukan, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni setiap perusahaan wajib menyediakan minimal satu persen dari jumlah pekerja untuk warga berkebutuhan khusus.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023