Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyita puluhan ribu obat daftar G yang diedarkan secara ilegal oleh seorang tersangka bernisial MOB (37) warga Kampung Kadulawang, Kota Sukabumi.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kerap mencurigai adanya transaksi obat-obatan secara ilegal. Setelah diselidiki kami berhasil menangkap MOB yang tinggal Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu di Jalan Ahmad Yani, Kampung Paris, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Rabu.

Selain mengedarkan secara langsung, tersangka menjual obat yang tidak bisa dijual bebas terkecuali ada resep dokternya melalui jejaring media sosial. Adapun merk obat tersebut seperti Dumolid, Alprazolam, Riklona, Hexymer, Tramadol dan lain-lain, jika dijumlahkan mencapai 20 ribu butir.

Menurutnya, obat yang biasa digunakan untuk penenang dan orang yang terganggu kejiwaan serta psikologinya ini didapat tersangka melalui jasa ekpedisi barang.

Bahkan MOB sudah menjadi buronan pihaknya selama sebulan terakhir ini sebab sudah banyak laporan dan informasi tentang tersangka yang kerap mengedarkan obat daftar G secara ilegal ini baik kepada masyarakat umum maupun pelajar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami saat ini masih memburu penyuplai obat ini secara ilegal dan diduga ada jaringanya sehingga tersangka dengan mudah mendapatkannya tanpa harus memiliki resep dokter," tambah Yadi.

Sementara, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sukabumi AA Brata Soedirdja mengatakan baik pihak kepolisian maupun dinas kesehatan setempat harus mampu membongkar sindikat peredaran obat daftar G yang semakin marak di Sukabumi.

Tidak menutup kemungkinan ada oknum farmasi dan apotek yang terlibat dalam jaringan penyelundup obat yang efeknya bisa menimbulkan halusinasi dan menghilangkan rasa malu tersebut.

"Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan apalagi kembanyakan konsumennya berada di usia produktif seperti pelajar. Sehingga harus diberantas hingga ke akarnya," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017