Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan finalisasi tahapan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 bersama unsur pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu lain.

"Finalisasi ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu untuk menentukan titik-titik mana saja yang dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin.

Dia menjelaskan rapat koordinasi finalisasi ini dilakukan bersama Bawaslu dan perangkat daerah seperti Bakesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta dan unsur terkait lain.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi terima 42.321 kotak suara untuk Pemilu 2024

"Ini penting kami lakukan karena mereka yang mengetahui titik akurasi yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye," katanya.

Penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye ini mengacu Surat Keputusan Penetapan Titik Kampanye KPU Tahun 2019 sebagaimana telah diperbarui di titik-titik lokasi, serta Peraturan Daerah terkait K3 guna tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

"Itu tidak lepas dari koordinasi kami bersama para camat melalui PPK. Kalau secara umum sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau di jalan protokol seperti jalan pantura ini kan titik-titiknya memang harus berizin," katanya.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi gencar sosialisasi tingkatkan partisipan pada Pemilu 2024

Dia mengatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu titik-titik seperti tempat ibadah, pendidikan, dan pusat pemerintahan, itu yang memang kita imbau agar mereka tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

Ali mengaku masa kampanye menjadi momentum masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengetahui rekam jejak para calon dan partai yang menjadi peserta pemilu. Selain itu, masa kampanye menjadi salah satu bagian agar masyarakat bisa memilih para calon secara baik dan benar.

Baca juga: KPU tetapkan 854 nama masuk DCT Pemilu 2024 anggota DPRD Kabupaten Bekasi

"Partisipasi masyarakat tidak hanya datang pada hari H (14 Februari 2024), namun dapat memberikan pemahaman terkait bagaimana bisa memilih dengan baik, benar, dan menjaga ketertiban umum untuk tidak saling menyinggung," ucapnya.

Ia mengajaksegenap lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengikuti setiap tahapan Pemilu 2024 secara damai, kondusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis.

"Mari sama-sama kita junjung demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dalam memilih pasangan, baik itu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023