Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polsek Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan penyitaan langsung di tempat knalpot bising atau bukan orisinal yang digunakan kendaraan bermotor di Operasi Cipta Kondisi Jumat (27/1).

"Kami sering menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot bising dan langsung kami tindak lanjuti dengan menggelar operasi ini," kata Kapolsek Gunungguruh Iptu Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, razia yang dilakukannya ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas), sebab tidak sedikit pertikaian terjadi akibat suara bising yang dikeluarkan dari knalpot tersebut.

Tidak hanya menyita knalpot bising, pihaknya juga menyita delapan unit sepeda motor yang digunakan warga dengan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun SIM.

Pada razia ini pihaknya juga menyita enam lembar STNK roda dua melalui tilang dan delapan unit sepeda motor serta tujuh knalpot bising. Untuk STNK bisa diambil di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah melakukan sidang dan sepeda motor yang disita bisa kembali diambil pemiliknya setelah menunjukan kelengkapan surat-suratnya.

"Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan untuk menjaga keamanan seperti salah satunya tidak pencurian kendaraan bermotor atau tawuran yang disebabkan oleh suara bising dari knalpot kendaraan bermotor," tambahnya.

Yudi mengimbau kepada pemilik kendaraan agar mentaati peraturan saat berkendaraan seperti menggunakan alat keselamatan (helm/sabuk pengaman), membawa SIM dan STNK serta menggunakan knalpot orisinal.

Pihaknya juga tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Sebab untuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017