Sukabumi (Antara Megapolitan) - Data Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi, Jawa Barat jumlah organisasi masyarakat atau ormas mencapai 265 organisasi.
"Jumlah ini belum ditambah yang tidak terdaftar di kami karena statusnya ormas nasional, namun tetap terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI," kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya jumlah ormas tidak bisa dibatasi asalkan syarat pembentukannya lengkap sehingga bisa dibuatkan surat keterangan terdaftar (SKT), namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak lagi karena masih ada yang belum mendaftar diri ke kesbangpol.
Keberadaan ormas ini juga tertuang dan UUD dan undang-undang, sehingga siapa pun boleh membentuknya asalkan memenuhi persyaratan dan wajib melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pembinaan terhadap ormas, agar anggotanya bisa diberdayakan dan selalu menjaga keamanan dan kondusifitas daerah serta bersama-sama memajukan bangsa ini.
Lebih lanjut, sesuai tugasnya ormas bukan sarana untuk untuk kekuatan tetapi lebih kepada pemberdayaan masyarakat. Sehingga diharapkan dengan keberadaan ormas ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.
"Kepada siapapun kami persilahkan membentuk ormas asal tujuannya jelas dan dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab jika ada kekurangan maka tidak bisa mendapatkan SKT," tambahnya.
Di sisi lain, apabila ada ormas khususnya tingkat lokal yang melanggar ketertiban, keamanan serta kenyamanan dan kedamaian warga dan pemerintah, pembubarannya harus melalui proses dan prosedur yang cukup panjang. Juga harus ada surat teguran dari kepala daerah sebanyak dua kali dan proses pembubarannya harus melalui keputusan pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Jumlah ini belum ditambah yang tidak terdaftar di kami karena statusnya ormas nasional, namun tetap terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI," kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya jumlah ormas tidak bisa dibatasi asalkan syarat pembentukannya lengkap sehingga bisa dibuatkan surat keterangan terdaftar (SKT), namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak lagi karena masih ada yang belum mendaftar diri ke kesbangpol.
Keberadaan ormas ini juga tertuang dan UUD dan undang-undang, sehingga siapa pun boleh membentuknya asalkan memenuhi persyaratan dan wajib melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pembinaan terhadap ormas, agar anggotanya bisa diberdayakan dan selalu menjaga keamanan dan kondusifitas daerah serta bersama-sama memajukan bangsa ini.
Lebih lanjut, sesuai tugasnya ormas bukan sarana untuk untuk kekuatan tetapi lebih kepada pemberdayaan masyarakat. Sehingga diharapkan dengan keberadaan ormas ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.
"Kepada siapapun kami persilahkan membentuk ormas asal tujuannya jelas dan dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab jika ada kekurangan maka tidak bisa mendapatkan SKT," tambahnya.
Di sisi lain, apabila ada ormas khususnya tingkat lokal yang melanggar ketertiban, keamanan serta kenyamanan dan kedamaian warga dan pemerintah, pembubarannya harus melalui proses dan prosedur yang cukup panjang. Juga harus ada surat teguran dari kepala daerah sebanyak dua kali dan proses pembubarannya harus melalui keputusan pengadilan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017