Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta Polres Metro Bekasi dan TNI menjaga 929 dari 3.958 tempat pemungutan suara yang oleh Panwaslu dinyatakan rawan pelanggaran.

"Ini dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran di 929 tempat pemungutan suara (TPS), dan sesuai pemetaan Panwaslu," kata Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja di Bekasi, Kamis.

Menurut dia dari 3.958 tempat pemungutan suara disinyalir 929 rawan pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada 15 Februari 2017, relawan, dan tim pemenangan baik jalur partai maupun perseorangan.

Untuk itu perlunya kerja sama dengan penegak hukum ditingkat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah (Satpol PP) guna melakukan antisipasi dini dan penindakan.

Ia menganggap Panitia Pengawas Pemilu dan kecamatan kurang memadai. Bila tiga elemen penegak hukum digabungkan maka kemungkinan terjadinya kebocoran atau permainan kotor pasangan calon, relawan, tim pemenangan akan dapat diperkecil.

Kerawanan pelanggaran di TPS tersebut terbagi dalam lima aspek, mulai dari politik uang hingga profesionalitas penyelenggara pemilu.

Lima aspek itu di antaranya pertama terkait data pemilih dan penggunaan hak pilih sebanyak 215 TPS, kedua menyangkut ketersediaan dan distribusi politik sebanyak 193 TPS,

Dan aspek ketiga berkenaan dengan praktik politik uang sebanyak 395 TPS. Kemudian, aspek keempat tentang keterlibatan aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu sebanyak 118 TPS.

Sedangkan aspek kelima adalah mengenai kepatuhan pada prosedur penghitungan suara dan profesionalitas penyelenggara sebanyak 18 TPS.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017