Pembangunan jalan tol khusus truk angkutan tambang sepanjang 11,5 kilometer yang menghubungkan Rumpin-Parungpanjang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih dalam proses penyelesaian perizinan dan pembebasan lahan.

"Memang proses pembebasan lahan sampai Desember. Beberapa hambatan seperti perizinan," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Rabu.

Kendala perizinan ini membuat rencana peletakan batu pertama pembangunan tol yang diagendakan berlangsung pada 27 Desember 2022 (hampir setahun lalu) oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika itu, terpaksa ditunda.

Pembangunan jalan tol yang akan terhubung dengan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) III itu skema pengerjaannya dikerjasamakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta.

Sehingga, kata dia, peran Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bersifat membantu dalam sinkronisasi perencanaan antara jalan berstatus kabupaten dan jalan berstatus provinsi serta memfasilitasi kelengkapan data pengurusan izin pembangunan.

"Jalur tambang itu kan menuju jalan tol ada jalan (berstatus) kabupaten jadi kami sinkronisasi. (Peran) yang kedua, perizinan," kata Ajat.

Jalan tol angkutan khusus tambang ini didesain dengan memiliki banyak pintu masuk yang lokasinya dekat tempat pertambangan. Titi awalnya yaitu dari Kecamatan Cigudeg.

Sedikitnya ada lima pintu masuk tol di dekat lokasi-lokasi tambang, sehingga mengurangi potensi truk-truk pengangkut tambang itu melintas di jalan umum. Setiap pintu masuk tol akan digunakan untuk transporter beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Pembangunan jalan angkutan khusus tambang ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi sejumlah permasalahan akibat banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.

Karena, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban jiwa karena tertabrak truk tambang. Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara akibat debu jalanan. 

Terbaru, Bupati Bogor Iwan Setiawan menyesuaikan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam)," kata Iwan.

Ketentuan baru mengenai jam operasional angkutan khusus tambang ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 tahun 2023 yang menggantikan Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023