Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menjaring Angkutan Lingkungan berbahan bakar gas jenis bajaj yang beroperasional menyalahi prosedur.

"Aturan operasional bajaj di Kota Bekasi tidak boleh merambah ke jalan protokol, tapi faktanya kami mendapati oknum sopir yang melanggar," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota, Kompol I Nengah di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, bajaj tersebut dijaring saat sedang melaju mencari penumpang di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur yang berkategori sebagai jalan protokol.

Selain dianggap melanggar ketentuan, kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki nomor polisi.

Menurut dia, sopir yang bersangkutan telah menerima sanksi tilang dari polantas atas ulahnya itu.

Dikatakan Negah, pihaknya bukan kali itu saja mendapati adanya oknum sopir bajaj yang melanggar aturan.

"Sebelumnya kita sudah memberi teguran kepada sejumlah bajaj yang melanggar aturan dengan menerobos jalan protokol, namun hari ini kita mendapati lagi satu unit bajaj yang melanggar," katanya.

Dari pengakuannya, sopir bajaj tersebut berniat mengantar penumpangnya ke daerah Harapan Baru, Bekasi Utara.

Akses jalan penghubung kawasan itu masuk dalam area terlarang bagi operasional bajaj di Kota Bekasi.

"Kita amankan mereka dan penumpang juga sudah kita bayarkan. Untuk selanjutnya bajaj kita bawa ke kantor dan saya berharap tidak ada lagi bajaj yang beroprasi di jalan protokol dan melewati batas operasional," katanya.

Nengah menambahkan, izin operasional bajaj di wilayah hukum setempat hanya diperbolehkan mengakses jalan lingkungan atau arteri.

Saat ini operasional bajaj di Kota Bekasi baru berlokasi di Kecamatan Bekasi Timur pascaperesmian oleh pemerintah setempat pada September 2016.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017