Polres Bogor menangkap IJ (58) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya M (52), setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga hari terakhir.

Tersangka kami amankan setelah tiga hari melarikan diri, saat diamankan tidak ada perlawanan, kata Kapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat jumpa pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ia mengungkapkan, IJ, warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri dari kediaman keluarganya, sekitar Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka IJ dilaporkan M atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 karena cemburu setelah mendengar kabar istrinya selingkuh.

Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya selingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu, kata Fitra.

Sebelum pengeroyokan terjadi, IJ ingin bertanya langsung kepada M soal isu perselingkuhannya. Namun M menolak karena merasa tidak enak badan.

IJ lalu menyuruh M tidur di kamar. Namun, ia kembali menolak dan memilih tidur di ruang keluarga. Sementara IJ memasuki ruangan. Di kamar itu, barulah terlintas di benaknya untuk menyakiti M.

“Dari dalam kamar, pelaku yang sedang kesal dan sakit hati, keluar dari kamar dan langsung memukul korban yang sedang tidur di ruang keluarga,” jelas Fitra.

Tersangka IJ dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Kasus KDRT yang dialami M beredar luas di media sosial karena laporannya tidak ditanggapi petugas Polsek Parungpanjang. Namun Polres Bogor kini telah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebelumnya sudah dirilis dan Kapolri meminta maaf. Perhatiannya (Kapolri) terhadap anggota termutasi dan diberikan hukuman, kata Fitra.(KR-MFS) Berita ini ditayangkan Antaranews.com

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023