Cibinong (Antara Megapolitan) - Kepala Bidang Pengawasan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bisma Wisuda mengatakan, untuk meredam konflik angkutan umum pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Bogor untuk menertibkan titik kumpul angkutan online.

"Paling kita mendatangi titik kumpulnya dulu di mana, lalu merazia SIM dan surat kendaraan sebelum mereka narik penumpang, sebatas itu karena kalau melarang juga pasti banyak yang protes," kata dia di Kantor Dishub Bogor, di Cibinong Senin.

Bisma menuturkan, peraturan izin operasi ojek atau taksi online yang masih dalam proses di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia membuat pihaknya belum bisa bersikap untuk melarang atau mengizinkan secara legal.

Hal ini merupakan respon Dishub dari aksi demo pengemudi angkutan kota (Angkot) 08 trayek Pasar Anyar-Citeurep yang memberhentikan paksa angkutan online gojek di depan kantor Dishub Bogor dan melakukan mogok beroperasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, Dishub hanya bisa menampung aspirasi dengan menyarankan pihak organisasi angkutan darat (organda) yang mewadahi angkot tersebut untuk membuat surat keberatan resmi yang ditujukan kepada Dishub dan Kepolisian Resor (Polres) Bogor.

Setelah surat resmi diterima, kata Bisma, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban dan pengamanan titik kumpul angkutan online itu.

Karena dalam UU No 22 tahun 2009 tindakan para pengemudi tidak bisa dibenarkan untuk memberhentikan paksa dan meminta penumpang turun begitu saja melainkan harus berkomunikasi dan didampingi dinas terkait.

Dia juga menjelaskan, kronologi terjadinya pemberhentian paksa ojek online yang kebetulan adalah gojek itu spontan terjadi pada pukul 11.00 Wib saat ojek tersebut melintas di depan kantor Dishub oleh sejumlah sopir angkot 08 yang sedang dilokasi.

Hal itu dipicu karena para sopir angkot 08 merasa pendapatannya menurun semenjak ada jasa ojek dan taksi online pada dua tahun ini yang mudah dalam pemesanan melalui aplikasi telepon genggam.

Lalu, beberapa orang sopir angkot lainnya juga sempat meminta penumpang angkutan umum lain turun dan melakukan aksi mogok bersama.

Sehingga saat itu juga, lanjut Dia menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibinong untuk melerai dengan mengadakan pertemuan dengan perwakilan organda dan membubarkan massa.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Bogor Gunawan menyatakan pihaknya sedang berkirim surat kepada dishub Kabupaten dan Kota Bogor serta Polres dan Polresta Bogor berikut tembusan lainnya untuk menempuh kepastian hukum terkait jasa angkutan online tersebut.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017