Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan senilai Rp973 juta dari terpidana mantan pejabat eselon dua daerah itu.

"Uang pengganti tersebut diserahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di aula kejaksaan setempat, Rabu.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa uang pengganti itu berasal dari perkara korupsi pemanfaatan barang milik daerah berupa sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi pastikan kasus suap oknum pimpinan DPRD berlanjut

Barang milik daerah ini oleh Koperasi Saung Bekasi digunakan tidak sesuai dengan pemanfaatan hingga terbukti terjerat kasus korupsi yang melibatkan terpidana Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016—2019 berinisial AK.

AK didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi gelar acara pisah sambut kepala kejaksaan

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan tersebut," katanya.

Majelis hakim saat itu telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp973.026.000,00.

"Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023," ucapnya.

Terpidana kemudian melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara sesuai dengan pasal yang dikenai pada tanggal 8 Februari 2023, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan tersangka kasus penyuapan pimpinan DPRD

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi capaian kejaksaan atas perkara dimaksud mengingat uang pengganti ini menjadi tambahan kas daerah.

"Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih atas pencapaian ini. Ke depan kami juga memohon bantuan pendampingan kejaksaan terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya piutang wajib pajak yang belum tertagih karena nilainya relatif besar," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023