Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Depok tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Perda.

"Ini sejalan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan masyarakat, dimana pemerintah daerah dapat menetapkan bagian jalan dan tempat umum lainnya sebagai tempat usaha PKL," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, di Depok, Selasa.

Imam Budi Hartono mengatakan  keberadaan PKL merupakan fenomena yang menjadi permasalahan diberbagai daerah. 

Dampak yang nyata dari pedagang kaki lima adalah menggunakan trotoar sebagai tempat usaha dan mengkapling lahan parkir sendiri-sendiri, mengakibatkan jalan semakin sempit dan imbasnya terjadi kemacetan.

Dampak negatif lain yaitu merugikan para usahawan yang berada di dekatnya yang tertutup oleh lapak mereka yang membuat toko mereka tidak terlihat oleh konsumen, ini mempengaruhi pendapatan toko-toko tersebut.

"Keberadaan PKL ini tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Usaha Mikro. Hal ini dikarenakan PKL merupakan embrio yang nantinya dapat dilakukan pembinaan sehingga dapat naik kelas menjadi pelaku usaha mikro," tutur Imam Budi Hartono.

Imam Budi Hartono menyarankan pengaturan terkait PKL dan Usaha Mikro sebaiknya dilakukan kolaborasi penyusunannya sehingga dapat terjadi kesinambungan dalam pengaturannya. 

Sehingga nantinya PKL yang dilakukan pembinaan telah memenuhi persyaratan dapat naik kelas menjadi Pelaku Usaha Mikro.

"Sedangkan yang belum memenuhi persyaratan dapat dilakukan pembinaan salah satunya dengan melakukan penataan tempat usaha bagi PKL. Apabila PKL tersebut tidak mematuhi ketentuan dapat dilakukan penertiban," tutur Imam Budi Hartono.

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Depok Qurtifa Wijaya mengatakan Kota Depok perlu peraturan tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), selama ini pedangan tersebut dilarang jualan di bahu jalan dan trotoar.

"Permasalahan PKL di Depok belum juga tuntas terealisasi. Jadi perlu peraturan regulasi berupa perda yang mengatur dan dan mengarahkan masalah ini," kata Qurtifa Wijaya.

Pria yang juga calon Anggota DPRD Jawa Barat dapil Depok-Bekasi dari PKS ini mengatakan peraturan mengatur PKL Depok hanya memiliki  Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang.

Kata Qurtifa Wijaya ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.  "Untuk penataan PKL jelas peraturan ini tidak memadai, karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu," tuturnya.

Lanjut Qurtifa tidak melingkupi upaya untuk memberikan kesempatan, pembinaan dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan tenang dan nyaman di tempat-tempat yang nantinya bisa disediakan.

"Keberadaan PKL harus diperhatikan dengan diberi ruang dan kesempatan jangan hanya dilarang dan ditertibkan. Diberikan ruang dan kesempatan, ditata dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik.

Sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok, terutama untuk pengembangan usaha kecil atau mikro," tuturnya. 

Selama ini yang dilakukan pemerintah lebih banyak kegiatan penertiban dan tipiring yang dalam pelaksanaan setiap tahunnya membutuhkan cukup banyak anggaran APBD. 

Sementara permasalah PKL tidak juga tuntas karena tidak ada penataan dan pembinaan. Qurtifa Wijaya berharap peraturan daerah ini dinilai komprehensif tentang penataan dan pembinaan PKL.

"Saya berharap dengan adanya Perda nantinya, penataan dan pembinaan  PKL di Depok memiliki road map yang jelas," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023