Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Indonesdia Menggugat (YLBH-IM) mengadukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dianggap proses pembentukannya tidak memenuhi syarat.

Ketua Umum YLBH-IM Ahmad Gunawan dalam keterangan resminya, Selasa, mengaku telah menyampaikan kondisi yang terjadi di Kabupaten Jepara itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

Menurut dia, proses pembentukan Perda Kabupaten Jepara Nomoor 4 Tahun 2023 itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Ia juga menyampaikan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan hambatan dalam pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh pejabat Struktural di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam hal menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.

"Mendagri akan dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk mengevaluasi Perda tersebut dan kemungkinan terburuk akan dibatalkan jika Perda RTRW Jepara terbukti melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah," kata Ahmad Gunawan.

Menurut dia, sebuah peraturan daerah akan batal jika melanggar peraturan di atasnya. Karena, Perda RTRW bersifat top down, sehingga harus bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ahmad Gunawan menilai proses pembentukan Perda RTRW Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tidak berpedoman pada Perda RTRW Provovinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 Jo Nomor 6 Tahun 2010.

"Perda RTRW Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 hanya melarang kegiatan budidaya tambak udang di Kecamatan Karimunjawa tanpa memberikan solusi bagi pelaku usaha terdampak," paparnya.

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023