Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak memberhentikan kepala desa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sampai ada putusan hukum tetap.

"Bupati tidak bisa memberhentikan kades yang terlibat kasus dugaan korupsi sampai adanya putusan hukum tetap," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat Ahmad Hidayat, di Karawang, Jumat.

Kepala Desa Cilewo Komarudin pada Kamis (19/1) telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Ia menyatakan, untuk saat ini pihaknya menunjuk Sekretaris Desa Cilewo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Kepala Desa Cilewo Komarudin yang terlibat kasus dugaan korupsi.

Hal tersebut dilakukan agar roda pemerintah desa tetap berjalan. Jika nanti sudah ada kepastian hukum untuk Kades Cilewo, baru akan ditunjuk, diangkat dan dikukuhkan sebagai penjabat kepala desa.

Selanjutnya penjabat kepala desa itu menggelar musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang baru.

Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis (19/1) menahan Kades Cilewo, Komarudin terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan PAUD.

"Tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Titin Herawati Utara.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PAUD tersebut merupakan perkara yang ditangani Polres Karawang. Setelah diperiksa, pihak Polres Karawang melimpahkan perkara itu ke Kejari setempat.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui anggaran untuk pembangunan sekolah PAUD sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dana yang berasal dari anggara dana desa (ADD) tahun 2015 ini digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp100 juta. Sedangkan total dana itu mencapai Rp296 juta.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017