Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik prostitusi online termasuk muncikarinya di dalam lingkungan apartemen di wilayah hukum setempat.

"Unit Kriminal Khusus (Krimsus) berhasil menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online berinisial BQ (22) pada Senin (15/1)," kata Kanit Reskrimsus Polrestro Bekasi Kota AKP Aba Wahid Key di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, BQ menjalankan profesinya menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial Twiteer@reginarentalbo.

Dari alamat tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka menawarkan prostitusi dengan memuat foto-foto perempuan.

"Kami pun menyamar untuk melakukan penangkapan dengan berpura-pura berminat dengan tawaran itu," katanya.

BQ kemudian mengarahkan anggota yang menyamar sebagai konsumen menuju Apartemen Center Point lantai X, Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan.

Di lokasi itu, kata dia, pihaknya mendapatkan seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur berinisial AC (16).

Selanjutnya polisi meringkus tersangka BQ dan AC untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresto Bekasi Kota.

Saat digeledah, polisi menyita barang bukti berupa empat kondom baru, dua kondom bekas pakai, sembilan ponsel, pakaian dalam wanita, uang tunai Rp1.250.000, tiga buah dompet, dan akte kelahiran.

"Untuk transaksinya setiap menggunakan jasanya Rp800 ribu," katanya.

AC diketahui merupakan warga DKI Jakarta yang berstatus sebagai pelajar di Kota Bekasi.

"Untuk AC sudah kami bina dan kami pulangkan kepada keluarganya. Sedangkan BQ kita jerat dengan pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017