Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar), khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023.

"Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor," kata Mohammad Idris di Depok, Minggu.

Menurut Idris, manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Baca juga: Pemkot Depok imbau warga manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Baca juga: Raperda Pajak Daerah bahas kenaikan PAD dari sektor kendaraan bermotor

Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.

"Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu," katanya.

Dia mengajak masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.

Sementara itu, Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Depok Enih Srimurni mengatakan dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.

Baca juga: BKD Depok dorong pembayaran PKB bisa melalui koperasi

Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas. Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat.

Ia berharap, masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023