Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Fitriawan mengingatkan seluruh pengusaha agar rutin melakukan tera-tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk melindungi pembeli dan pedagang.

"Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji apakah sesuai dengan standarisasi dan tidak mengalami kerusakan. Setelah terkalibrasi, alat timbang akan dibubuhi cap tanda tera oleh petugas Metrologi," ujar Mohammad Fitriawan di Depok, Minggu.

Untuk itu para pengusaha lanjut Fitriawan bisa menghubungi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Metrologi Legal untuk diukur alat-alatnya, tentunya ini sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Pemkot Depok targetkan 2.400 alat ukur ditera ulang pada 2021
Baca juga: LPKSM LINKAR desak pelaku usaha di Karawang patuhi ketentuan tera ulang

Hal ini menandakan bahwa timbangan tersebut memenuhi standar dan layak untuk dipakai sehari-hari. "Pemerintah daerah memastikan alat ukur di masyarakat berlangsung dengan baik, maka manfaatkan adanya UPTD Metrologi Legal ini," ujarnya.

Dikatakannya, sosialisasi Kemetrologian ini perlu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran metrologi dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut dia aktivitas harian tidak bisa dipisahkan dari kegiatan transaksi jual-beli yang melibatkan penggunaan alat ukur.

Baca juga: Dinas Perdagangan Bekasi tera ulang timbangan

"Dengan adanya sosialisasi ini mari kita sama-sama mengenal dan menyukseskan gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi)," katanya.

Ia berharap melalui gerakan 3M ini diharapkan ke depannya masyarakat bisa lebih kritis dan perhatian terhadap kebenaran alat ukur dan penggunaannya selama proses transaksi jual-beli, sehingga penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023