Bekasi (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, mendeportasi kepada sembilan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah hukum setempat.

"Mereka kita deportasi ke negara asalnya pada Rabu (18/1)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, di Bekasi, Kamis.

Mereka yang dideportasi itu diketahui berprofesi sebagai karyawan asing di PT Batawang Indonesia, Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang memproduksi bata hebel.

"Sebanyak enam di antaranya sudah dipulangkan ke Tiongkok, sedangkan tiga lagi menyusul karena belum mendapatkan tiket pesawat," katanya.

Dikatakan Harry, WNA itu diberangkatkan ke Tiongkok dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Harry mengatakan, pihaknya masih memeriksa tiga pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan warga asing tersebut bekerja di PT Batawang Indonesia.

Menurut dia, pihak penjamin bertanggung jawab atas pemulangan warga Tiongkok yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi.

"Namun sejauh ini, biaya kepulangan ditanggung oleh salah satu WNA yang dideportasi. Sebetulnya sponsor sudah ditemukan, hanya mereka mengaku dicatut namanya oleh biro jasa," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, sembilan warga Tiongkok tersebut ditangkap petugas pengawasan orang asing di PT Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pekan lalu.

"Mereka melakukan pelanggaran izin keimigrasian karena memanipulasi dokumen perizinan. Dalam dokumen itu dia tercatat bekerja sebagai direktur, namun fakta di lapangan yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja biasa memproduksi bata hebel di perusahaan," katanya.

Menurut dia, kasus itu terjadi lantaran PT Batawang Indonesia menunjuk biro jasa, dan biro jasanya menunjuk sponsor atau penjamin tanpa izin, sedangkan dokumen diurus di kantor imigrasi di luar Bekasi.

"Dokumen yang diurus tak sesuai," kata Sutrisno.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017