Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangguhkan permohonan izin mendirikan bangunan PT Pertiwi Lestari, yang akan membangun kawasan industri.

"PT Pertiwi Lestari dua kali mengajukan IMB (izin mendirikan bangunan). Pengajuan pertama diterima dan pengajuan izin kedua ditangguhkan" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, pada April 2016 pihaknya telah menerima surat permohonan IMB dari PT Pertiwi Lestari untuk mendirikan pagar beton di atas lahan seluas ribuan hektare.

Pihak perusahaan mengklaim menguasai lahan tersebut sesuai dengan Hak Guna Bangunan tahun 1998. Atas pengajuan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima izinnya.

"Izin itu keluar setelah diajukan permohonan tiga bulan sebelumnya," kata dia.

Tapi tidak seluruh pengajuan izinnya dipenuhi. Dari pengajuan 1.728 meter persegi yang diajukan, hanya 11.021 meter persegi yang dipenuhi pengajuan izinnya.

Pihaknya hanya menerima izin sebagian karena sebagian lahannya masih sengketa lahan dengan sebuah lembaga veteran, LVRI Karawang.

Setelah itu, PT Pertiwi Lestari kembali mengajukan IMB yang kedua kali, untuk pembangunan 3.300 meter persegi. Tapi pengajuan izin tersebut hingga kini ditangguhkan.

"Penangguhan izin itu dilakukan karena masalah sengketa lahan di lapangan belum kondusif," kata dia.

Ia mengatakan, penangguhan izin tahap kedua PT Pertiwi Lestari tersebut dilakukan atas dasar surat keberatan dari LVRI serta rekomendasi dari Berita Acara Tim Teknis.

"Proses pengajuan yang dilakukan PT Pertiwi Lestari sudah sesuai prosedural," kata Wawan seraya menambahkan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah memerintahkan dirinya untuk meluruskan isu uang dari PT Pertiwi Lestari yang masuk ke bupati.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017