Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluarkan surat imbauan untuk 881 calon anggota legislatif (caleg) yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Bogor, Senin mengungkapkan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan penetapan DCT yang dilakukan secara nasional pada Sabtu (4/11).
Imbauan tersebut terdiri dari beberapa poin, di antaranya, mengatur mengenai aktivitas kampanye pemilu untuk caleg dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT sampai dengan dimulainya masa tenang.
Baca juga: Pemkab Bogor dorong Bawaslu untuk tertibkan alat peraga bacaleg
"Kemudian, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang," kata Ridwan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 bahwa jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Imbauan lainnya, yaitu melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: "coblos nomor urut", "simbol/gambar paku", dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Baca juga: Bawaslu Bogor awasi ketat Bacaleg dari keluarga penyelenggara negara
Ridwan menegaskan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye pemilu dimulai.
"Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya," papar Ridwan.
Terakhir, yaitu pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor resmikan ruangan media center di kantor barunya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 881 Calon Anggota Legislatif untuk DPRD setempat pada Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengungkapkan bahwa sebanyak 881 Caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut terdiri dari 578 laki-laki dan 303 perempuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Bogor, Senin mengungkapkan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan penetapan DCT yang dilakukan secara nasional pada Sabtu (4/11).
Imbauan tersebut terdiri dari beberapa poin, di antaranya, mengatur mengenai aktivitas kampanye pemilu untuk caleg dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT sampai dengan dimulainya masa tenang.
Baca juga: Pemkab Bogor dorong Bawaslu untuk tertibkan alat peraga bacaleg
"Kemudian, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang," kata Ridwan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 bahwa jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Imbauan lainnya, yaitu melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: "coblos nomor urut", "simbol/gambar paku", dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Baca juga: Bawaslu Bogor awasi ketat Bacaleg dari keluarga penyelenggara negara
Ridwan menegaskan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye pemilu dimulai.
"Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya," papar Ridwan.
Terakhir, yaitu pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor resmikan ruangan media center di kantor barunya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 881 Calon Anggota Legislatif untuk DPRD setempat pada Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan mengungkapkan bahwa sebanyak 881 Caleg yang ditetapkan dalam DCT tersebut terdiri dari 578 laki-laki dan 303 perempuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023