Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah III Biak memperketat pengawasan berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang dilindungi guna mencegah kepunahan.
"Untuk melakukan pengawasan satwa dan tumbuhan yang dilindungi pihak BKSDA Wilayah IIII Biak bersinergi dengan instansi terkait, yaitu Karantina Pertanian, Bea Cukai, dan kepolisian dan Avsec (Aviation Security) di area Bandara Frans Kaisiepo dan pelabuhan laut," ujar Kepala Seksi Wilayah III Biak BKSDA Papua Dahlan SP di Biak, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan pengawasan terhadap satwa dan tumbuhan endemik Papua.
Baca juga: Sebagian area wisata Gunung Papandayan ditutup sementara karena dampak kebakaran
Baca juga: BKSDA Kaltim evakuasi induk orang utan kurus yang viral melintasi area tambang batu bara
Dia menyebut tentang satwa khas Papua dilindungi yang menjadi pengawasan, antara lain burung Nuri, Cenderawasih, Kakatua, dan berbagai jenis tumbuhan endemik khas daerah itu lainnya.
Siapa saja pembawa tumbuhan dan satwa yang dilindungi secara ilegal atau tanpa izin resmi dari aparat berwenang, kata dia, dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan perayaan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap 5 November, kata dia, agar masyarakat meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional.
Baca juga: YPI dan BKSD Kalbar kerja sama kelola cagar alam laut di Kepulauan Karimata Kayong Utara
"Mengingatkan betapa pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan di lingkungan kita," katanya.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman hukuman bagi pembawa satwa dan tumbuhan yang dilindungi, yaitu pidana maksimal lima tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi di Indonesia, terdapat 904 jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan, termasuk burung Cenderawasih, Nuri dan anggrek khas Papua, Buaya Irian Crocodylus novaeguineae, Kantong Semar Papua Nepenthes papuana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Untuk melakukan pengawasan satwa dan tumbuhan yang dilindungi pihak BKSDA Wilayah IIII Biak bersinergi dengan instansi terkait, yaitu Karantina Pertanian, Bea Cukai, dan kepolisian dan Avsec (Aviation Security) di area Bandara Frans Kaisiepo dan pelabuhan laut," ujar Kepala Seksi Wilayah III Biak BKSDA Papua Dahlan SP di Biak, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan pengawasan terhadap satwa dan tumbuhan endemik Papua.
Baca juga: Sebagian area wisata Gunung Papandayan ditutup sementara karena dampak kebakaran
Baca juga: BKSDA Kaltim evakuasi induk orang utan kurus yang viral melintasi area tambang batu bara
Dia menyebut tentang satwa khas Papua dilindungi yang menjadi pengawasan, antara lain burung Nuri, Cenderawasih, Kakatua, dan berbagai jenis tumbuhan endemik khas daerah itu lainnya.
Siapa saja pembawa tumbuhan dan satwa yang dilindungi secara ilegal atau tanpa izin resmi dari aparat berwenang, kata dia, dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan perayaan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap 5 November, kata dia, agar masyarakat meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional.
Baca juga: YPI dan BKSD Kalbar kerja sama kelola cagar alam laut di Kepulauan Karimata Kayong Utara
"Mengingatkan betapa pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan di lingkungan kita," katanya.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman hukuman bagi pembawa satwa dan tumbuhan yang dilindungi, yaitu pidana maksimal lima tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa Dilindungi di Indonesia, terdapat 904 jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan, termasuk burung Cenderawasih, Nuri dan anggrek khas Papua, Buaya Irian Crocodylus novaeguineae, Kantong Semar Papua Nepenthes papuana.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023