Sukabumi (Antara Megapolitan) - Anggota Polsek Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial PS (36) warga Kampung Langensari.

"Penangkapan ini setelah adanya laporan dari seorang warga yang diketahui bernama Nia Kurniati yang mengaku telah tertipu oleh ibu muda yang tinggal di Kecamatan Sukaraja," kata Kapolsek Sukalarang, AKP Bambang Kristiono di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, kasus ini bermula saat korban (Nia) menagih janji kepada tersangka untuk segera mengembalikan uang Rp90 juta dari hasil menggadai rumah. Ternyata, rumah yang digadaikan tersangka di Blok Cieunder, Kecamatan Sukalarang merupakan rumah kontrakan.

Merasa ditipu dan korban sulit menghubungi tersangka, akhirnya kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Nia kepada pihak kepolisian sejak 26 Septermber 2016 lalu.

Tersangka yang kediamannya selalu berpindah-pindah akhirnya berhasil ditangkap di salah rumah di Kampung Langensari. Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan penipuan tersebut.

"Untuk sementara, tersangka kami tahan hingga proses pemeriksaan tuntas. Selain itu, kami juga akan mempertemukannya dengan korban," tambahnya.

Karena ulahnya tersebut IRT ini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017