Polres Karawang menyita puluhan ribu liter minuman keras oplosan yang diracik oleh seorang pelaku yang berprofesi sebagai penjual kipas angin di rumahnya.
"Pelaku yang merupakan peracik minuman keras oplosan itu berinisial A (51), warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa kasus itu terungkap saat pihak kepolisian menggelar Operasi Mantap Brata 2023 yang dilakukan serentak di wilayah Karawang selama sebulan terakhir.
Baca juga: Polisi Karawang razia kios-kios kamu cegah peredaran miras oplosan
Setelah mengetahui adanya aksi pengoplosan minuman keras, polisi lalu melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap sekitar sepekan lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 40 liter minuman keras oplosan serta 32 ribu liter minuman keras oplosan yang dikemas dengan merk minuman keras terkenal.
Pelaku meracik minuman keras oplosan di rumah kontrakannya di wilayah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Hasil racikannya itu kemudian dijual kepada sopir angkot dan kalangan pemuda yang ada di daerahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi sita ratusan botol miras oplosan berbahaya
"Pelaku ini sudah memproduksi dan menjual minuman keras selama sekitar empat bulan. Jadi sudah punya banyak pelanggan," katanya.
Disebutkan kalau pelaku bisa memproduksi minuman keras oplosan sekitar 5 liter dalam sehari.
"Dia (pelaku) memproduksi minuman keras oplosan di rumahnya. Kalau kesehariannya, pelaku ini seorang tukang servis dan penjual kipas angin. Jadi sambil berjualan kipas angin pelaku memproduksi dan menjual miras oplosan," kata Kasatnarkoba.
Baca juga: Ribuan botol minuman keras sitaan Polres Karawang dimusnahkan
Sesuai dengan pengakuannya, pelaku mengoplos minuman-minuman itu dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi.
Melalui usaha minuman oplosan, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp5 juta setiap bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Pelaku yang merupakan peracik minuman keras oplosan itu berinisial A (51), warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa kasus itu terungkap saat pihak kepolisian menggelar Operasi Mantap Brata 2023 yang dilakukan serentak di wilayah Karawang selama sebulan terakhir.
Baca juga: Polisi Karawang razia kios-kios kamu cegah peredaran miras oplosan
Setelah mengetahui adanya aksi pengoplosan minuman keras, polisi lalu melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap sekitar sepekan lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 40 liter minuman keras oplosan serta 32 ribu liter minuman keras oplosan yang dikemas dengan merk minuman keras terkenal.
Pelaku meracik minuman keras oplosan di rumah kontrakannya di wilayah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Hasil racikannya itu kemudian dijual kepada sopir angkot dan kalangan pemuda yang ada di daerahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi sita ratusan botol miras oplosan berbahaya
"Pelaku ini sudah memproduksi dan menjual minuman keras selama sekitar empat bulan. Jadi sudah punya banyak pelanggan," katanya.
Disebutkan kalau pelaku bisa memproduksi minuman keras oplosan sekitar 5 liter dalam sehari.
"Dia (pelaku) memproduksi minuman keras oplosan di rumahnya. Kalau kesehariannya, pelaku ini seorang tukang servis dan penjual kipas angin. Jadi sambil berjualan kipas angin pelaku memproduksi dan menjual miras oplosan," kata Kasatnarkoba.
Baca juga: Ribuan botol minuman keras sitaan Polres Karawang dimusnahkan
Sesuai dengan pengakuannya, pelaku mengoplos minuman-minuman itu dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi.
Melalui usaha minuman oplosan, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp5 juta setiap bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023