Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Sumatera Utara yang masuk ke beberapa wilayah di Bogor.

Seksi Berantas BNNK Bogor Bripka Bayu Permana saat konferensi pers kasus narkoba di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa pengungkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bojonggede dan Jonggol.

"Informasi tiga lokasi sekaligus masuk wilayah Bogor. Dua lokasi pertama di wilayah Bojonggede dan satu di Jonggol," ungkap Bayu.

Baca juga: Polisi tangkap 42 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik di Bogor

BNN Kabupaten Bogor mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan ini, yakni YD alias YT, SL, dan FR.

Tersangka SL ditangkap di Jalan Bukit Waringin, Kecamatan Bojonggede pada Sabtu 20 Oktober 2023. Adapun barang buktinya yang didapat petugas yakni ganja seberat 900 gram.

"Tidak berselang lama, kita amankan kembali di daerah Bojonggede sekira jam 17.30 WIB, diamankan inisial YT, kurang lebih 539 gram narkotika jenis ganja. Di hari berikutnya, Senin 22 Oktober 2023 kita berhasil mengamankan atas nama FR di Jonggol kurang lebih 539 gram juga narkotika jenis ganja," paparnya.

Baca juga: Polres Bogor tangkap 23 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua pekan

Bayu menerangkan bahwa tiga tersangka tersebut berasal dari jaringan yang sama, dari Sumatera Utara dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Menurut dia, ganja dengan berat total 2.017,17 gram itu rencananya akan dijual kembali para tersangka di wilayah Kabupaten Bogor.

"Mereka (tersangka) merupakan perantara, jadi memang ada yang mengarahkan sehari sebelumnya paket sudah di ekspedisi, siap-siap, setelah ada arahan dari yang di atasnya, mereka siap menerima," kata Bayu.

Baca juga: Polres Bogor tangkap 21 tersangka pengedar narkoba

Dengan barang bukti ini, setidaknya menyelamatkan warga Kabupaten Bogor sebanyak 600 jiwa. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132.

"Setelah mereka menerima paket ini, rencana mereka akan menjual kembali dengan beberapa sistem ada yang langsung dan sistem tempel," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023