Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memberikan surat peringatan kepada satu dari 800 perusahaan penghasil limbah cair yang disinyalir mencemari Kali Bekasi.
"Dari 800 perusahaan penghasil limbah cair di Kota Bekasi, sebanyak 18 di antaranya kita sinyalir mencemari Kali Bekasi. Satu dari 18 di antaranya sudah kita berikan SP-1," kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, 18 perwakilan perusahaan itu telah dikumpulkan pihaknya di kantor BPLH Kota Bekasi untuk menjalani klarifikasi pencemaran sungai, Selasa (10/1).
"Ke-18 perusahaan itu sudah menandatangani pernyataan akan memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak akan mengulangi perbuatan mencemari sungai," katanya.
Dalam agenda klarifikasi itu, kata dia, diketahui mayoritas perusahaan tersebut mengalami kerusakan pada IPAL, sehingga disinyalir air limbah hasil produksinya dibuang ke sungai.
Satu perusahaan yang memperoleh SP-1, kata dia, diketahui bergerak di bidang produksi minuman kemasan.
"Perusahaan minuman kemasan itu beberapa tahun lalu memiliki IPAL yang bagus, tapi sekarang IPAL-nya rusak dan tidak berfungsi sama sekali," katanya.
Dikatakan Supandi, keputusan sanksi berupa SP-1 karena diduga perusahaan yang mencemari Kali Bekasi lebih dari satu.
"Kali Bekasi kan terkoneksi dengan Sungai Cileungsi dan Cikeas di hulunya, bisa saja ada perusahaan lain di dua kawasan itu yang ikut mencemari Kali Bekasi," katanya.
Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium terkait indikator kelayakan air Kali Bekasi yang tercemar.
"Pekan ini hasil laboratoriumnya keluar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kali Bekasi diduga tercemar limbah industri sejak Sabtu (31/12) hingga mengakibatkan produksi air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot terhenti selama hampir sepekan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dari 800 perusahaan penghasil limbah cair di Kota Bekasi, sebanyak 18 di antaranya kita sinyalir mencemari Kali Bekasi. Satu dari 18 di antaranya sudah kita berikan SP-1," kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, 18 perwakilan perusahaan itu telah dikumpulkan pihaknya di kantor BPLH Kota Bekasi untuk menjalani klarifikasi pencemaran sungai, Selasa (10/1).
"Ke-18 perusahaan itu sudah menandatangani pernyataan akan memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak akan mengulangi perbuatan mencemari sungai," katanya.
Dalam agenda klarifikasi itu, kata dia, diketahui mayoritas perusahaan tersebut mengalami kerusakan pada IPAL, sehingga disinyalir air limbah hasil produksinya dibuang ke sungai.
Satu perusahaan yang memperoleh SP-1, kata dia, diketahui bergerak di bidang produksi minuman kemasan.
"Perusahaan minuman kemasan itu beberapa tahun lalu memiliki IPAL yang bagus, tapi sekarang IPAL-nya rusak dan tidak berfungsi sama sekali," katanya.
Dikatakan Supandi, keputusan sanksi berupa SP-1 karena diduga perusahaan yang mencemari Kali Bekasi lebih dari satu.
"Kali Bekasi kan terkoneksi dengan Sungai Cileungsi dan Cikeas di hulunya, bisa saja ada perusahaan lain di dua kawasan itu yang ikut mencemari Kali Bekasi," katanya.
Pihaknya hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium terkait indikator kelayakan air Kali Bekasi yang tercemar.
"Pekan ini hasil laboratoriumnya keluar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kali Bekasi diduga tercemar limbah industri sejak Sabtu (31/12) hingga mengakibatkan produksi air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot terhenti selama hampir sepekan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017