Bekasi (Antara Megapolitan) - Agenda audiensi Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan perusahaan kontraktor Apartemen Grand Kamala Lagoon, PT PP, Senin siang, menghasilkan lima poin kesepakatan terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan Pajar Sidik (21).

"Komisi I DPRD Kota Bekasi mendesak kepada pengembang untuk bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban atas peristiwa kematian yang terjadi," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan ekstra pengawasan terhadap proses pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon di Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan yang tengah berjalan.

Upaya pengawasan itu, kata dia, bisal dilakukan dengan cara menurunkan tim ahli bangunan gedung sebagaimana amanat Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang kini berlaku.

"Kita juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional mengungkap penyebab robohnya tangga darurat apartemen sebagai salah satu bahan evaluasi pengawasan gedung bertingkat di Kota Bekasi.

"Kita mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional mengungkap penyebab robohnya tangga darurat Grand Kamala Lagoon untuk menjadi salah satu bahan evaluasi pengawasan gedung vertikal," katanya.

Dalam pertemuan bersama Project Director PT PP Putu Adipriyatna dan timnya di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur itu jajaran Komisi I DPRD kota Bekasi mendesak pihak kontraktor untuk meminta maaf secara terbuka kapada warga Kota Bekasi yang merasa tersinggung akibat tindakan pihak keamanan perusahaan yang telah menghadang Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu saat yang bersangkutan melakukan inspeksi ke lokasi kejadian pada Rabu (4/1).

"Wakil Wali Kota Bekasi merupakan simbol daerah. Saat beliau menerima perlakuan tidak wajar, tentunya warga Kota Bekasi juga ikut tersinggung," katanya.

Dikatakan Ariyanto, PT PP juga wajib menaati seluruh prosedur persyaratan pendirian bangunan apartemen guna menghindari kejadian serupa terulang.

"Pihak manajemen harus mematuhi seluruh prosedur perizinan dan bangunan yang berlaku sesuai dengan Perda yang ada di Kota Bekasi," katanya.

Sementara itu, Project Director PT PP Putu Adipriyatna mengaku bersedia menaati seluruh desakan para wakil rakyat Kota Bekasi tersebut.

"Kami akan taati desakan itu," katanya singkat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017