Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memburu terduga pelaku perampok minimarket Alfamart di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jabar beberapa waktu yang diotaki oleh mantan pegawain minimarket tersebut.
"Dari hasil pengembangan kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023 dilakukan oleh tiga orang perampok. Dari tiga terduga pelaku dua sudah ditangkap satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (26/10).
Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni LR (24) dan RBP (24). Untuk tersangka LR ditangkap kurang dari 24 jam, sementara RBP ditangkap pada Senin, (16/10) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Bupati Purwakarta raih penghargaan dari Baznas Jabar Award 2022
Baca juga: Pemkab Purwakarta raih penghargaan Badan Publik Kategori Informatif
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut. Sehingga dalam menjalankan aksinya tersangka sudah paham seluk beluk minimarket bekas tempat bekerjanya itu.
Menurut Maruly, dalam menjalankan aksinya RBP bersama kedua rekannya memilih waktu saat minimarket itu akan tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku langsung masuk dan mengancam dua karyawan serta menyekapnya.
RBP yang sudah tahu seluk beluk minimarket itu kemudian merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta raih penghargaan dari Kemenkeu
"Tim masih berada di lapangan untuk memburu seorang pelaku lainnya, namun untuk otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP," tambahnya.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Untuk motif dari aksi perampokan ini adalah ekonomi, namun hingga saat ini masih dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Dari hasil pengembangan kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023 dilakukan oleh tiga orang perampok. Dari tiga terduga pelaku dua sudah ditangkap satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (26/10).
Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni LR (24) dan RBP (24). Untuk tersangka LR ditangkap kurang dari 24 jam, sementara RBP ditangkap pada Senin, (16/10) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Bupati Purwakarta raih penghargaan dari Baznas Jabar Award 2022
Baca juga: Pemkab Purwakarta raih penghargaan Badan Publik Kategori Informatif
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut. Sehingga dalam menjalankan aksinya tersangka sudah paham seluk beluk minimarket bekas tempat bekerjanya itu.
Menurut Maruly, dalam menjalankan aksinya RBP bersama kedua rekannya memilih waktu saat minimarket itu akan tutup atau sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku langsung masuk dan mengancam dua karyawan serta menyekapnya.
RBP yang sudah tahu seluk beluk minimarket itu kemudian merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian mengambil uang puluhan juta rupiah serta ratusan bungkus rokok dan barang lainnya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta raih penghargaan dari Kemenkeu
"Tim masih berada di lapangan untuk memburu seorang pelaku lainnya, namun untuk otak perampokan ini sudah kami tangkap yakni RBP," tambahnya.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Untuk motif dari aksi perampokan ini adalah ekonomi, namun hingga saat ini masih dikembangkan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023