Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangkap oknum pejabat Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi berinisial NS yang menjabat sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) pada Senin, (23/10) karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantor tempat bekerjanya tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di Kantor Pegadaian Cabang Pelayanan Sukabumi selama periode 2019-2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp742,3 juta," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada wartawan di Sukabumi, Senin.

Menurut Setiyowati, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara program kredit produk mikro tersebut dengan cara memanipulasi data nasabah, baik yang masih aktif maupun yang sudah melunasi kredit kemudian data warga yang mengajukan kredit tetapi ditolak atau dibatalkan.

Baca juga: Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di Kejari Kota Sukabumi didominasi kasus narkoba
Baca juga: Kejari Sukabumi kembalikan uang ke kas negara Rp6,7 miliar dari kasus korupsi

Saat ini NS masih menjalani diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi dalam upaya memperkuat bukti dan untuk mengembangkan kasus ini. Apakah dalam menjalankan aksinya tersangka melakukannya seorang diri atau dibantu oleh pihak lain.

Setelah menjalani pemeriksaan, NS langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor Jabar.

"Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap NS ini setelah penyidik Kejari Kota Sukabumi memperoleh alat bukti dan keterangan yang cukup. Kemudian alasan kami menahan tersangka karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Baca juga: Kejari Sukabumi tahan lima tersangka korupsi NUSP-2

Setyowati mengatakan NS dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pasal 3 UURI 31/1999 jo UURI 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor di mana ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023