Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat tetap menganggarkan dana bantuan air bersih pada pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2023.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pengajuan dana bantuan distribusi air bersih pada APBDP 2023 bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana kekeringan tetap berjalan optimal.
"Dari daerah sendiri, BTT (Belanja Tidak Terduga) kami terkuras. Tapi kami sudah masuk APBD perubahan, sehingga ada tambahan lagi, dan bisa menyambung sampai persiapan akhir tahun bilamana ada banjir. Kami siapkan BTT-nya," katanya, di Cikarang, Minggu.
Baca juga: Dinkes Bekasi salurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan
Dia mengatakan pola kerja sama dengan pihak swasta baik perusahaan yang ada di dalam maupun luar kawasan industri, juga terus dimaksimalkan untuk mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat.
"Supaya tidak menurunkan stamina dari anggaran. Perusahaan kami ajak lagi terutama perusahaan di luar kawasan. Di dalam kawasan sendiri sudah optimal kita berdayakan namun akan terus kita tingkatkan," katanya pula.
Saat ini pengajuan APBD Perubahan 2023 sudah memasuki tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.
Baca juga: Pemkab Bekasi telah salurkan 2,8 juta liter air bersih
"Semoga November besok sudah bisa disahkan agar penyaluran bantuan air bersih bagi warga terdampak juga terus berjalan secara berkelanjutan," ujarnya lagi.
Ia memastikan bantuan air bersih selama masa perpanjangan status transisi darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi tahun 2023 akan terus dilakukan.
"Kondisi saat ini daerah terdampak kekeringan ada di 47 desa yang ada di 10 kecamatan. Meskipun untuk beberapa desa, pengiriman air tidak se-intensif sebelumnya, karena sudah ada sumber air alternatif," katanya lagi.
Baca juga: Polres Bekasi bantu sarana penampungan air bersih bagi warga terdampak kekeringan
Dani mengaku sejak awal penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan pada 31 Agustus 2023 hingga masa perpanjangan status transisi darurat bencana yakni 12 Oktober 2023 sampai 31 Oktober 2023 mendatang cukup menguras biaya.
"Maka dari itu kami juga meminta kontribusi aktif dari segenap unsur terkait, karena hanya dengan kerja bersama, kerja gotong royong, setiap permasalahan akan lebih ringan untuk diselesaikan," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023