Bekasi (Antara Megapolitan) -Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan kajian atas insiden kecelakaan kerja dalam proses pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, untuk pertimbangan pemberian Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari proyek tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan kajian atas runtuhnya material bangunan tangga darurat di Tower Emerald North Grand Kamala Lagoon sebagai bahan pertimbangan SLF," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi Krisman Irwandi di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pihak kontraktor apartemen yakni PT PP merupakan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden yang melukai dua orang pekerjanya yakni Pajar Sidik (24) dan Omen (21).
Dalam insiden yang terjadi Rabu (4/1) pukul 01.20 WIB itu konstruksi tangga darurat berbahan baku beton dan bajar roboh dari ketinggian lantai 32 hingga ke basement apartemen.
Omen berhasil selamat, namun Pajar hingga kini masih terjebak di reruntuhan puing lantai basement berukuran 6x2 meter per segi dengan tinggi tumpukan puing mencapai 12 meter.
Petugas penyelamat hingga Kamis siang telah mengangkut sekitar 7 meter tumpukan puing untuk mengevakuasi tubuh Pajar yang terjepit.
Krisman memastikan, pihak pengembang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi dari pemerintah daerah.
"Kalau IMB-nya saya yakin sudah dikantongi, sebab pembangunannya sudah mencapai 30 lantai," katanya.
Apartemen Emerald Tower adalah salah satu tower di kawasan CBD (Central Business District) Grand Kamala Lagoon di Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan yang dikembangkan oleh PT PP Properti Tbk.
CBD Grand Kamala Lagoon ini memiliki luas 29 Ha dan saat ini sedang menyelesaikan fase 1, yaitu Emerald Tower, Barclay Tower dan Lagoon Avenue Mall.
Progress pembangunan saat ini adalah dalam tahap finishing Apartemen Emerald Tower yang terdiri atas 42 lantai dengan kontraktor pelaksana PT PP (Persero) Tbk.
Selain IMB, kata dia, pihaknya juga sudah memastikan pihak pengembang sudah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB).
Bentuk kajian yang akan dilakukan pihaknya terkait dengan standar kelayakan fungsi dan material bangunan komersil itu.
"Proses pembangunannya akan terus kita pantau. Bila ternyata hasilnya tidak layak, bisa saja SLF-nya tidak kita keluarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Saat ini kita sedang melakukan kajian atas runtuhnya material bangunan tangga darurat di Tower Emerald North Grand Kamala Lagoon sebagai bahan pertimbangan SLF," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi Krisman Irwandi di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pihak kontraktor apartemen yakni PT PP merupakan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden yang melukai dua orang pekerjanya yakni Pajar Sidik (24) dan Omen (21).
Dalam insiden yang terjadi Rabu (4/1) pukul 01.20 WIB itu konstruksi tangga darurat berbahan baku beton dan bajar roboh dari ketinggian lantai 32 hingga ke basement apartemen.
Omen berhasil selamat, namun Pajar hingga kini masih terjebak di reruntuhan puing lantai basement berukuran 6x2 meter per segi dengan tinggi tumpukan puing mencapai 12 meter.
Petugas penyelamat hingga Kamis siang telah mengangkut sekitar 7 meter tumpukan puing untuk mengevakuasi tubuh Pajar yang terjepit.
Krisman memastikan, pihak pengembang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi dari pemerintah daerah.
"Kalau IMB-nya saya yakin sudah dikantongi, sebab pembangunannya sudah mencapai 30 lantai," katanya.
Apartemen Emerald Tower adalah salah satu tower di kawasan CBD (Central Business District) Grand Kamala Lagoon di Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan yang dikembangkan oleh PT PP Properti Tbk.
CBD Grand Kamala Lagoon ini memiliki luas 29 Ha dan saat ini sedang menyelesaikan fase 1, yaitu Emerald Tower, Barclay Tower dan Lagoon Avenue Mall.
Progress pembangunan saat ini adalah dalam tahap finishing Apartemen Emerald Tower yang terdiri atas 42 lantai dengan kontraktor pelaksana PT PP (Persero) Tbk.
Selain IMB, kata dia, pihaknya juga sudah memastikan pihak pengembang sudah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB).
Bentuk kajian yang akan dilakukan pihaknya terkait dengan standar kelayakan fungsi dan material bangunan komersil itu.
"Proses pembangunannya akan terus kita pantau. Bila ternyata hasilnya tidak layak, bisa saja SLF-nya tidak kita keluarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017