Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan penghargaan kepada 101 wajib pajak dalam Anugerah Pajak Daerah 2023 di Vimala Hills Resort, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis.

Bupati Bogor Iwan Setiawan di sela-sela penganugerahan menyebutkan bahwa dari sebanyak 101 wajib pajak, 91 diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), camat, kepala desa hingga instansi atau organisasi yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023.

"Wajib pajak itu rutin tiap tahun yang diberikan apresiasi oleh Pemda terhadap wajib pajak berbagai jenis ada hotel, hiburan, restoran, PPAT, notaris," kata Iwan.

Baca juga: Taman Safari Bogor meraih Anugerah Pajak Daerah 2023

Menurut dia, penganugerahan pajak ini dilakukan untuk memacu wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

"Biar mereka berlomba-lomba dalam kebaikan, juga kebanggaan dapat penghargaan dari kita," katanya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman di tempat yang sama menjelaskan bahwa salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pajak daerah merupakan primadona dalam penerimaan PAD.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Bogor merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah.

Baca juga: Pemkab Bogor bagikan 90 penghargaan dalam Anugerah Pajak Daerah 2022

Arif menerangkan, kegiatan anugerah pajak daerah Kabupaten Bogor diharapkan dapat memotivasi wajib pajak, kepala desa, lurah, PPAT, PPATS, camat, instansi vertikal, lembaga, organisasi, atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.

“Sehingga peran masyarakat sebagai salah satu pilar pembangunan, menjadi sangat penting dan sangat dihargai,” kata Arif.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023