Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Jawa Barat meneriman 36 laporan konsumen terkait jual beli sepanjang tahun 2016, meningkat dari tahun sebelumnya.
"Kesadaran masyarakat akan haknya sebagai konsumen mulai tumbuh, tahun lalu laporan yang kami terima 30 pengaduan, tahun ini meningkat ada 36 pengaduan," kata Mangahit Sinaga, anggota BPSK Kota Bogor, Jumat.
Ia menjelaskan dari 36 pengaduan tersebut, yang menonjol dari perumahan. Banyak konsumen yang komplain dan meminta pengembalian uang, serta membatalkan jual beli.
Menurutnya kondisi tersebut terjadi disebabkan banyak faktor di antaranya pihak pengembang membangun tidak sesuai spek, perubahan arah pembangunan, merubah fasilitas, perombakan fasilitas tidak sesuai perkembangan Kota Bogor.
"Penyelesaian kasus ada yang arbitrase dan mediasi. Kalau arbitrase ada putusan," katanya.
Kasus lainnya yang menonjol terkait perusahaan pembiayaan sewa-beli (leasing) kendaraan bermotor. Konsumen banyak melapor karena "leasing" yang menarik motor terkait terlambat bayar angsuran.
"Tahun depan, pengaduan dari leasing akan berkurang, justru yang akan menonjol dari perumahan. Karena ada peraturan menteri yang mengharuskan uang muka 30 persen," katanya.
Sinaga mengatakan BPSK merupakan badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa jual beli antara konsumen dan prosedur.
Kehadirannya sebagai pelindung hak para konsumen dalam mendapatkan barang atau jasa yang dibelinya.
Menurut dia kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas telah meningkat, dilihat dari jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2014 sebanyak 15 kasus, meningkat pada 2015 menjadi 17 kasus.
Dalam menyelesaikan kasus sengketa, BPSk melakukan langkah-langkah mediasi, konsiliasi, dan penyidangan dengan tipe arbitrase. Sengketa yang diselesaikan melalui BPSK lewat pengadilan BPSK bersifat cepat, murah dan final.
"Proses penyelesaian sengketa cepat terhitung hanya 21 hari maksimal sejak diterima kasus. Murah, karena tidak dipungut bayaran, final dan mengikat karena langsung diselesaikan," katanya.
Contoh beberapa kasus yang ditangani BPSK terkait laporan seorang pasien di rumah sakit swasta yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.
Dari hasil putusan sidang pihak rumah sakit dinyatakan bersalah dan harus mengganti biaya pengobatan dan pemakaman konsumen yang melapor.
Kasus berikutnya, pembelian sebuah apartemen yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Dikatakannya dalam organ BPSK terdapat sembilan majelis hakim yang terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintahan, tiga orang dari unsur konsumen dan tiga lainnya dari pelaku usaha.
"Tugas BPSK adalah menyelesaikan sengketa konsumen, dan mengkonsultasikan perlindungan konsemen serta pengawasan klausulabaku atau perjanjian kerja dan kontrak," katanya.
Sinaga mengajak masyarakat dapat melaporkan ketika dirinya dirugikan dalam membeli barang ataupun jasa.
Prinsip yang dianut BPSK dalam menyelesaikan sengketa adalah "win-win solution". Majelis akan melakukan emdiasi, peradilan non litigasi dan tertutup untuk umum.
"Kenapa tertutup, karena ini menyangkut kerahasiaan perusaan dan konsumen," katanya.
BPSK hadir sebagai bagian dari pelayanan publik. Mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang apabila merasa dirugikan dengan barang atau jasa yang dibelinya dapat melaporkan diri disertai bukti baik itu bukti pembayaran maupun transaksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kesadaran masyarakat akan haknya sebagai konsumen mulai tumbuh, tahun lalu laporan yang kami terima 30 pengaduan, tahun ini meningkat ada 36 pengaduan," kata Mangahit Sinaga, anggota BPSK Kota Bogor, Jumat.
Ia menjelaskan dari 36 pengaduan tersebut, yang menonjol dari perumahan. Banyak konsumen yang komplain dan meminta pengembalian uang, serta membatalkan jual beli.
Menurutnya kondisi tersebut terjadi disebabkan banyak faktor di antaranya pihak pengembang membangun tidak sesuai spek, perubahan arah pembangunan, merubah fasilitas, perombakan fasilitas tidak sesuai perkembangan Kota Bogor.
"Penyelesaian kasus ada yang arbitrase dan mediasi. Kalau arbitrase ada putusan," katanya.
Kasus lainnya yang menonjol terkait perusahaan pembiayaan sewa-beli (leasing) kendaraan bermotor. Konsumen banyak melapor karena "leasing" yang menarik motor terkait terlambat bayar angsuran.
"Tahun depan, pengaduan dari leasing akan berkurang, justru yang akan menonjol dari perumahan. Karena ada peraturan menteri yang mengharuskan uang muka 30 persen," katanya.
Sinaga mengatakan BPSK merupakan badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa jual beli antara konsumen dan prosedur.
Kehadirannya sebagai pelindung hak para konsumen dalam mendapatkan barang atau jasa yang dibelinya.
Menurut dia kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas telah meningkat, dilihat dari jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2014 sebanyak 15 kasus, meningkat pada 2015 menjadi 17 kasus.
Dalam menyelesaikan kasus sengketa, BPSk melakukan langkah-langkah mediasi, konsiliasi, dan penyidangan dengan tipe arbitrase. Sengketa yang diselesaikan melalui BPSK lewat pengadilan BPSK bersifat cepat, murah dan final.
"Proses penyelesaian sengketa cepat terhitung hanya 21 hari maksimal sejak diterima kasus. Murah, karena tidak dipungut bayaran, final dan mengikat karena langsung diselesaikan," katanya.
Contoh beberapa kasus yang ditangani BPSK terkait laporan seorang pasien di rumah sakit swasta yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.
Dari hasil putusan sidang pihak rumah sakit dinyatakan bersalah dan harus mengganti biaya pengobatan dan pemakaman konsumen yang melapor.
Kasus berikutnya, pembelian sebuah apartemen yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Dikatakannya dalam organ BPSK terdapat sembilan majelis hakim yang terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintahan, tiga orang dari unsur konsumen dan tiga lainnya dari pelaku usaha.
"Tugas BPSK adalah menyelesaikan sengketa konsumen, dan mengkonsultasikan perlindungan konsemen serta pengawasan klausulabaku atau perjanjian kerja dan kontrak," katanya.
Sinaga mengajak masyarakat dapat melaporkan ketika dirinya dirugikan dalam membeli barang ataupun jasa.
Prinsip yang dianut BPSK dalam menyelesaikan sengketa adalah "win-win solution". Majelis akan melakukan emdiasi, peradilan non litigasi dan tertutup untuk umum.
"Kenapa tertutup, karena ini menyangkut kerahasiaan perusaan dan konsumen," katanya.
BPSK hadir sebagai bagian dari pelayanan publik. Mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang apabila merasa dirugikan dengan barang atau jasa yang dibelinya dapat melaporkan diri disertai bukti baik itu bukti pembayaran maupun transaksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016