Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus tetap berlangsung meski dilanda ombak politik yang berujung pada bongkar pasang aturan di tengah tahapan pesta demokrasi terakbar ini.

Bahkan, tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, khususnya menyusun dan menetapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setiap tahapan pemilu, sempat merevisi terhadap produk hukumnya di tengah tahapan Pemilu 2024.

Meski demikian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022) hingga kini belum mengalami perubahan.

Begitu pula, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu) juga tidak mengubah PKPU 3/2022.

Ambil contoh PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, produk hukum penyelenggara pemilu ini menyelaraskan dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Masa kampanye tetap dimulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.

Jadwal masa kampanye itu sesuai dengan PKPU 3/2022, yakni 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Ketum Pemuda Center Indonesia dukung Pilkada 2024 dimajukan

Sementara itu, ketentuan masa kampanye dalam UU No. 7/2023 Pasal 276 disebutkan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Dengan memajukan penetapan DCT anggota legislatif semula pada tanggal 25 November 2023, kemudian dimajukan menjadi 3 November, tahapan dan jadwal pemilu dalam PKPU 3/2022 tidak berubah.

Aturan main itu sudah termaktub dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Terkait dengan Pemilu Anggota DPD RI, diatur dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Apakah PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan mengalami perubahan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan pembatasan usia minimal calon presiden/calon wakil presiden?

Sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam PKPU 3/2022 yang hingga sekarang masih berlaku, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Apakah putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023, akan mempercepat masa pendaftaran sampai 13 November 2023 agar pelaksanaan kampanye serentak dengan pemilu anggota legislatif?

Pertanyaan itu terkait dengan pemberlakuan UU No. 7/2023. Dalam UU Penetapan Perpu Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye Pilpres 2024 sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 s.d. 13 Februari 2024.

Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan sampai urusan politik Pemilu 2024 ganggu stabilitas ekonomi domestik


Menanti putusan MK

Kini publik menanti putusan MK terkait dengan persyaratan pembatasan usia minimal calon presiden/calon wakil presiden di tengah syak wasangka.

Ada sangkaan permohonan uji materi UU Pemilu Pasal 169 huruf q terkait dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun itu bermaksud ingin memberi karpet merah kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo.

Andaikan MK mengabulkan permohonan uji materi yang mengubah persyaratan usia minimal calon presiden/calon wakil presiden minimal 35 tahun, Gibran yang saat ini berusia 36 tahun berpeluang menjadi calon presiden/calon wakil presiden.

Apabila pengajuan uji materi itu sebelum 14 Juni 2022 atau awal tahapan Pemilu 2024, kemungkinan kecil mengundang prasangka. Ditambah lagi, proses di MK relatif lama, bahkan putusannya mendekati masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi, semua pihak yang berkepentingan dalam kepemiluan harus menghormati karena MK adalah lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi.

Kendati demikian, putusan MK terkait dengan batas usia capres/cawapres ini tentunya berpotensi berpengaruh pada penyusunan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sepanjang belum ada putusan MK tersebut, KPU RI dalam penyusunan RPKPU tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni persyaratan capres/cawapres berusia genap 40 tahun.

Baca juga: Cermati dan kenali caleg berkualitas agar tidak salah pilih

Terkait dengan batas usia minimal ini sebenarnya pernah diatur dalam UU No. 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6 huruf q disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Undang-undang tersebut saat ini sudah tidak berlaku. Namun, sejumlah pihak menginginkan ketentuan itu berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dengan mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Tercatat ada tiga permohonan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres/cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Kenapa persyaratan capres/cawapres harus berusia minimal 35 tahun, syarat calon gubernur/calon wakil gubernur minimum usia 30 tahun, dan persyaratan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota minimal berumur 25 tahun?

Mengapa tidak disamakan saja dengan hak memilih berusia genap 17 tahun? Lagi pula hak memilih maupun dipilih itu dijamin konstitusi. Namun, pada kenyataannya dalam aturan turunan berupa undang-undang, persyaratan kedua hak konstitusional warga negara itu tidaklah sama bergantung pada umur.

Sesuai dengan UU Pemilu persyaratan warga negara Indonesia yang punya hak memilih, antara lain, pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Selain persyaratan capres dan cawapres berusia genap 40 tahun, dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023