Tiga pekerja PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP3) Aceh Jaya meninggal dunia usai terjepit alat berat (Grader) saat bekerja di perkebunan sawit di wilayah Gunung Tunji Blok 11 Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Selasa  malam.

"Benar, korban sudah meninggal dunia di lokasi kejadian, ketiganya temukan dalam keadaan terjepit Grader," kata Keuchik Crak Mong Sulaiman HS, di Aceh Jaya, Rabu.

Salah seorang korban kecelakaan terjepit alat berat Grader itu merupakan satu orang warganya atas nama Nasruddin selaku operator Grader.

Baca juga: Tiga pekerja penambangan pasir tewas tertimbun longsor di Cianjur

Lalu, korban kedua atas nama Rahmad Amin asal warga Meulaboh selaku Helper Grader, dan korban ketiga atas nama Santo asal warga Nagan Raya selaku operator Bomag.

Sulaiman menjelaskan, kejadian naas itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, namun karena keterbatasan alat, evakuasi para korban berlanjut hingga malam dan jenazahnya baru tiba di Puskesmas Sampoiniet pada pukul 23.00 WIB.

"Untuk ketiga jenazah sudah dibawa pulang ke rumah duka masing-masing, baik yang di Meulaboh maupun di Nagan Raya," kata Sulaiman.

Baca juga: Tragis, pekerja tewas saat gali kabel PLN di Mampang

Terkait insiden itu, PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP3) menjelaskan peristiwa itu terjadi di Gunung Tunji dengan medan berbukit-bukit. Saat itu, lokasi diguyur hujan lebat yang membuat tanah menjadi basah dan licin.

"Ketika menuruni bukit dalam perjalanan hendak pulang, alat berat (grader) yang ditumpangi terguling dan menimpa ketiga korban," kata CDO PT TPP3 Azra Husaini.

Dirinya menjelaskan, terhadap musibah yang menimpa karyawan mereka tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Jaya itu langsung mengevakuasi dan mengantar jenazah ke rumah duka, hingga proses pemakaman.

Baca juga: Tragis, seorang pekerja tersedot mesin giling

Perusahaan juga membantu meringankan kesedihan keluarga dengan memberikan santunan duka cita dan hak-hak normatif ketiga korban.

"Adapun hak-hak tersebut yakni dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, beasiswa anumerta kepada ahli waris/anak korban, dan hak pesangon yang diberikan tujuh hari setelah meninggal," demikian Azra Husaini.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023