Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat penolakan 30 bidan yang diminta menjadi tenaga honorer pada periode 2016-2017.
"Penolakan itu terjadi lantaran gaji yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten yang berkisar tiga juta rupiah," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus Dinkes Kabupaten Bekasi Masrikoh, di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Upah yang ditawarkan kepada bidan hanya sebesar Rp460.000 per bulan tanpa tambahan lainnya.
Tentu saja dengan upah yang didapat oleh bidan itu, tidak sebanding UMK dan seringkali mengeluhkan biaya hidup daerah setempat yang tinggi, sehingga membuat para bidan itu harus berpikir untuk menutupi kekurangannya.
Guna menyikapi masalah itu, Dinkes Bekasi sudah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan nasib bidan serta tenaga medis yang masih berstatus honorer.
Tetapi peningkatan upah itu berjalan lambat dikarenakan pemerintah daerah mengacu pada penetapan standar gaji honorer, sehingga untuk menaikkan upah itu terasa berat.
"Memang tidak dapat dipungkiri bila upah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bekasi biasanya diambilkan dari pendapatan daerah dan kekurangannya dibayar pada bulan depan," katanya lagi.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan peningkatan pelayanan ini, Dinkes berencana untuk menugaskan 30 bidan itu ke rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Tujuannya agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan kepada masyarakat sekitar.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan itu, katanya lagi, memang 30 bidan tersebut sudah memiliki banyak pengalaman yang dapat menunjang kinerjanya.
Hingga saat ini, masih banyak rumah sakit yang mempersulit pasien miskin yang berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan alasan klasik.
Seperti kurang tenaga medis, peralatan, hingga proses administrasi yang terlalu berbelit, sehingga dengan adanya bantuan bidan itu, pelayanan rumah sakit diharapkan dapat terbantu.
Masrikoh menjelaskan pada tahun 2017 Dinkes Kabupaten Bekasi tidak akan membuka peluang menjadi tenaga honorer agar lebih maksimal dalam memberi upah.
Selama ini permasalahan upah ini sudah cukup memberatkan ditambah dengan jumlah kegiatan yang harus dilaksanakan, di antaranya memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang arti kesehatan bagi kehidupan, dan lain sebagainya, katanya lagi.
Selain itu, seluruh jaminan kesehatan akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga kemungkinan Jamkesda tidak berlaku lagi, ujar dia pula.
Menurutnya, tugas pokok bidan honorer itu sebetulnya untuk memfasilitasi pasien Jamkesda, supaya mendapat pelayanan yang baik dari rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penolakan itu terjadi lantaran gaji yang diberikan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten yang berkisar tiga juta rupiah," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus Dinkes Kabupaten Bekasi Masrikoh, di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Upah yang ditawarkan kepada bidan hanya sebesar Rp460.000 per bulan tanpa tambahan lainnya.
Tentu saja dengan upah yang didapat oleh bidan itu, tidak sebanding UMK dan seringkali mengeluhkan biaya hidup daerah setempat yang tinggi, sehingga membuat para bidan itu harus berpikir untuk menutupi kekurangannya.
Guna menyikapi masalah itu, Dinkes Bekasi sudah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan nasib bidan serta tenaga medis yang masih berstatus honorer.
Tetapi peningkatan upah itu berjalan lambat dikarenakan pemerintah daerah mengacu pada penetapan standar gaji honorer, sehingga untuk menaikkan upah itu terasa berat.
"Memang tidak dapat dipungkiri bila upah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bekasi biasanya diambilkan dari pendapatan daerah dan kekurangannya dibayar pada bulan depan," katanya lagi.
Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan peningkatan pelayanan ini, Dinkes berencana untuk menugaskan 30 bidan itu ke rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Tujuannya agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan kepada masyarakat sekitar.
Dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan itu, katanya lagi, memang 30 bidan tersebut sudah memiliki banyak pengalaman yang dapat menunjang kinerjanya.
Hingga saat ini, masih banyak rumah sakit yang mempersulit pasien miskin yang berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan alasan klasik.
Seperti kurang tenaga medis, peralatan, hingga proses administrasi yang terlalu berbelit, sehingga dengan adanya bantuan bidan itu, pelayanan rumah sakit diharapkan dapat terbantu.
Masrikoh menjelaskan pada tahun 2017 Dinkes Kabupaten Bekasi tidak akan membuka peluang menjadi tenaga honorer agar lebih maksimal dalam memberi upah.
Selama ini permasalahan upah ini sudah cukup memberatkan ditambah dengan jumlah kegiatan yang harus dilaksanakan, di antaranya memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang arti kesehatan bagi kehidupan, dan lain sebagainya, katanya lagi.
Selain itu, seluruh jaminan kesehatan akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga kemungkinan Jamkesda tidak berlaku lagi, ujar dia pula.
Menurutnya, tugas pokok bidan honorer itu sebetulnya untuk memfasilitasi pasien Jamkesda, supaya mendapat pelayanan yang baik dari rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016