Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerapkan pemotongan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) secara otomatis oleh pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.

"Ketentuan pemotongan gaji atau tunjangan ASN ini diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ASN Karawang," kata Sekda Pemkab Karawang Acep Jamhuri, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan untuk sementara ini pihaknya sedang gencar sosialisasi mengenai ketentuan zakat, infak dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Karawang.

Baca juga: Bawaslu Karawang tekankan pemda ikut jaga netralitas ASN pada pemilu

Menurut dia, pemotongan gaji atau honor itu diterapkan untuk menggali potensi zakat, infak dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai Rumah Sakit Paru Karawang, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karawang.

Selanjutnya, zakat, infak dan sedekah para ASN tersebut dikelola secara transparan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang.

"Jadi, setiap ASN, pegawai RSUD Karawang serta pegawai Rumah Sakit Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan Perbup itu, diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen," kata Sekda.

Baca juga: Pemkab Karawang gandeng Bawaslu terkait ASN dilarang like-share

Teknisnya, kata dia, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak bank yang dalam hal ini BJB, dengan tembusan Pemkab Karawang.

Dalam surat itu disebutkan kalau pihak bank dipersilakan memotong 2,5 persen gaji atau tunjangan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.

Lalu, bagaimana jika ada ASN yang keberatan pemotongan gaji atau tunjangan untuk zakat itu?

Acep menyebutkan bagi ASN yang keberatan atas kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan untuk zakat, mereka bisa melaporkan ke pihak bank. Selanjutnya, akan dikembalikan 2,5 persen gaji atau tunjangannya yang telah dipotong itu.

Menurut dia, dalam mendorong pembangunan di Karawang ada tiga pendanaan yang digunakan, yakni dari APBD, bantuan pusat atau provinsi, termasuk CSR serta dana umat.

Baca juga: Pemkab Karawang larang ASN gunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram

"Zakat ini masuk dalam kategori dana umat yang lebih praktis, efisien dan simpel. Semisal ada penanganan bencana yang sifatnya mendesak, dana umat bisa dimanfaatkan," katanya.

Ia mengatakan Perbup tersebut dibuat untuk mendorong agar Baznas Karawang lebih punya kuantitas dan kualitas dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, sehingga target mengenai zakat di akhir tahun ini yang mencapai sekitar Rp1 miliar bisa terealisasi.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023