Sekitar 100 orang eks karyawan perusahaan furniture  logam PT Bostinco menggelar doa bersama para santri di Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu eks pekerja Bostinco korban PHK Joko di Bogor, Senin, menyebutkan bahwa doa bersama pada Minggu (8/10) malam itu untuk memohon pertolongan Tuhan mengenai nasib mereka menjelang vonis hakim di Pengadilan Niaga pada Selasa 10 Oktober 2023.

Karena, setelah lima tahun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan furniture berbahan logam yang berlokasi di Cileungsi itu, mereka belum menerima hak-hak gaji dan pesangon. Sedikitnya 132 orang telah di-PHK perusahaan itu lima tahun lalu.

PHK tersebut menimbulkan berbagai masalah sosial terhadap korbannya, mulai dari sakit berujung meninggal dunia, perceraian akibat masalah ekonomi, hingga anak-anaknya putus sekolah.

Joko berharap, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan 132 orang eks pekerja Bostinco agar segera ada kepastian hukum dan keadilan.

"Kami mohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim yang menangani kasus kami agar melihat nasib kami dan memberikan keadilan kepada kami. Sedih pak atas apa yang kami alami, semoga jeritan kami didengar oleh pihak-pihak terkait," kata Joko.

Sementara, Koordinator eks pekerja PT Bostinco, Solihin, mengatakan, semula mereka ingin mencari keadilan dengan menyampaikan aspirasi ke Istana Negara Jakarta.

"Namun atas berbagai saran, kami menunda menyampaikan aspirasi ke istana, dengan mengadakan doa bersama di pesantren," kata Solihin.

Kuasa Hukum Eks Pekerja PT Bostinco Afif Johan SH, MH, memaparkan kronologi masalah yang dialami kliennya. Pada Senin, tanggal 19 November 2018 sebanyak 132 orang pekerja PT Bostinco yang sedianya hendak mulai bekerja seperti biasanya, diarahkan menuju kantin perusahaan kemudian menerima pengumuman bahwa mereka terkena PHK tanpa menjelaskan hak-hak pekerja yang akan didapat.

"Seperti uang pesangon maupun penghargaan masa kerja termasuk gaji pada bulan berjalan pun saat itu tidak diberikan," kata Afif Johan.

Akibat tidak adanya kepastian hak, pekerja mengajukan perundingan bipartit hingga mediasi tak kunjung ada kepastian mengenai hak para pekerja tersebut. 

Untuk mengupayakan pemenuhan haknya, para korban PHK itu mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke PN Bandung dengan register perkara Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bd. 

Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Bostinco wajib membayar total nilai kekurangan upah dan kompensasi PHK sejumlah Rp15,49 miliar.

Upaya kasasi PT Bostinco pun tidak dikabulkan dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan register perkara Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020. MA tetap menguatkan putusan PHI. 

Pasca-putusan MA perkara telah berkekuatan hukum tetap, namun sebagai pihak yang kalah perusahaan tidak kunjung juga menjalankan amar putusan sehingga para pekerja mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan kepada pengawas ketenagakerjaan agar melakukan upaya hukum legal yang diatur oleh UU Cipta Kerja mengenai dugaan pidana tidak membayarkan kompensasi PHK. 

Putusan pengadilan pidana pada PN Cibinong juga menegaskan agar penanggung jawab perusahaan melaksanakan pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah selama bekerja.
Mantan karyawan PT Bostinco menggelar doa bersama para santri di Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)


Afif Johan mengungkapkan, hingga kini hak-hak eks pekerja PT Bostinco yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap belum juga dilaksanakan oleh Perusahaan.

Untuk mendapatkan kepastian haknya dan memperoleh keadilan, mereka mengajukan upaya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) melalui pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 251/pdt.sus/PKPU/2023 yang rencananya akan diputus pada Selasa 10 Oktober 2023.

Afif Johan yang aktif di dunia ketenagakerjaan dan aktif di dunia pesantren itu, meyakini bahwa majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco.

"Demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK," ujar Afif Johan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023