Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara kasus pelecehan seksual saat pemeriksaan tubuh  (body checking) terhadap para finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Rabu.
 
"Penyidik sedang bersiap melaksanakan gelar perkara soal kasus Miss Universe," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Senada disampaikan pengacara korban dugaan pelecehan  finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggriani yang menyebut  gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.
 
Baca juga: Perempuan Indonesia yang ingin ikuti kontes kecantikan diminta lebih teliti tanda tangani kontrak
Baca juga: Kompolnas: Kasus pelecehan oknum Polisi pada tahanan perempuan harus segera diselesaikan
 
“Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Mellisa .
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
 
“Untuk kasus Miss Universe ya kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (29/9)
 
Namun demikian, Hengki tidak menjelaskan tanggal tepatnya pemanggilan untuk para saksi. Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

Baca juga: Kasus pelecehan seksual karyawati di Bekasi dilimpahkan ke Bareskrim Polri
 
“Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe,” katanya.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023