Sukabumi (Antara Megapolitan) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melepasliarkan 20 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di hutan koridor Blok Nyomplong Taman Nasional Gunung Halimun Salak Kabupaten Sukabumi.
"20 kukang tersebut merupakan hasil perburuan liar yang diselamatkan oleh International Animal Rescue (IAR) dari beberapa lokasi seperti Bogor," kata Pejabat Fungsional Seksi Konservasi BKSDA Jabar Isep Mukti di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, dipilihnya hutan koridor di TNGHS tepatnya di Desa Cipeteuy, Kecamatan Kabandungan, karena cocok dengan habitatnya. Pelepasliaran kukang ini sebagai salah satu bentuk konservasi untuk menjaga ekosistemnya yang hampir punah.
Bahkan, kukang merupakan salah satu dari 20 hewan dilindungi yang keberadaan di alam sudah masuk dalam daftar merah atau populasinya terancam punah karena masifnya perburuan liar terhadap hewan yang aktif pada malam hari atau nocturnal.
Sebelum dilepasliarkan, 20 kukang yang terdiri dari 11 ekor jantan dan sembilan betina ini sudah menjalani rehabilitasi dari IAR di kaki Gunung Salak Bogor, baik dari segi kesehatan maupun perilaku dinilai sudah layak untuk kembali ke habitatnya di hutan hujan tropis.
Pihaknya merasa terbantu dengan adanya lembaga seperti IAR yang fokus terhadap kelestarian kukang di alam. Apalagi, hewan endemik ini sangat diminati oleh para pengkoleksi satwa liar karena perilakunya yang menggemaskan dan mempunyai bentuk yang lucu.
Kukang tersebut disita dari tangan pedagang, penghobi dan pemburu. Namun, keseluruhannya merupakan hasil perburuan liar di alam. Sehingga saat ditemukan kondisinya ada yang lemah dan hidupnya sangat bergantung kepada manusia.
"Saat ini tidak hanya pemburu dan penjual saja yang terkena sanksi, tetapi pemelihara pun akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan PP nomor 7/1999," tambah Isep.
Sementara, Ketua Umum Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelamatan terhadap kukang yang jumlahnya di alam semakin sedikit akibat perburuan liar.
Bahkan, hewan ini merupakan salah satu binatang yang paling diminati oleh para penghobi serta alur perdagangannya pun semakin terbuka serta permintaannya terus bertambah dengan adanya media sosial.
"Untuk penyelamatan ini, kami selalu berkoordinasi dengan petugas dari BKSDA dan Polri, karena hanya kedua lembaga ini yang bisa menyitanya. Sementara, kami bertindak untuk merehabilitasi sampai pelepasliaran kembali ke habitatnya," katanya.
Di Indonesia ada tiga jenis kukang yakni Nycticebus javanicus (kukang Jawa), Nycticebus menagensis (kukang Kalimantan) dan Nycticebus coucang (kukang Sumatera).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"20 kukang tersebut merupakan hasil perburuan liar yang diselamatkan oleh International Animal Rescue (IAR) dari beberapa lokasi seperti Bogor," kata Pejabat Fungsional Seksi Konservasi BKSDA Jabar Isep Mukti di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, dipilihnya hutan koridor di TNGHS tepatnya di Desa Cipeteuy, Kecamatan Kabandungan, karena cocok dengan habitatnya. Pelepasliaran kukang ini sebagai salah satu bentuk konservasi untuk menjaga ekosistemnya yang hampir punah.
Bahkan, kukang merupakan salah satu dari 20 hewan dilindungi yang keberadaan di alam sudah masuk dalam daftar merah atau populasinya terancam punah karena masifnya perburuan liar terhadap hewan yang aktif pada malam hari atau nocturnal.
Sebelum dilepasliarkan, 20 kukang yang terdiri dari 11 ekor jantan dan sembilan betina ini sudah menjalani rehabilitasi dari IAR di kaki Gunung Salak Bogor, baik dari segi kesehatan maupun perilaku dinilai sudah layak untuk kembali ke habitatnya di hutan hujan tropis.
Pihaknya merasa terbantu dengan adanya lembaga seperti IAR yang fokus terhadap kelestarian kukang di alam. Apalagi, hewan endemik ini sangat diminati oleh para pengkoleksi satwa liar karena perilakunya yang menggemaskan dan mempunyai bentuk yang lucu.
Kukang tersebut disita dari tangan pedagang, penghobi dan pemburu. Namun, keseluruhannya merupakan hasil perburuan liar di alam. Sehingga saat ditemukan kondisinya ada yang lemah dan hidupnya sangat bergantung kepada manusia.
"Saat ini tidak hanya pemburu dan penjual saja yang terkena sanksi, tetapi pemelihara pun akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan PP nomor 7/1999," tambah Isep.
Sementara, Ketua Umum Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelamatan terhadap kukang yang jumlahnya di alam semakin sedikit akibat perburuan liar.
Bahkan, hewan ini merupakan salah satu binatang yang paling diminati oleh para penghobi serta alur perdagangannya pun semakin terbuka serta permintaannya terus bertambah dengan adanya media sosial.
"Untuk penyelamatan ini, kami selalu berkoordinasi dengan petugas dari BKSDA dan Polri, karena hanya kedua lembaga ini yang bisa menyitanya. Sementara, kami bertindak untuk merehabilitasi sampai pelepasliaran kembali ke habitatnya," katanya.
Di Indonesia ada tiga jenis kukang yakni Nycticebus javanicus (kukang Jawa), Nycticebus menagensis (kukang Kalimantan) dan Nycticebus coucang (kukang Sumatera).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016