DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menuntaskan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menjadi dasar pemerintah daerah melakukan pengendalian penduduk dan pembangunan. 

"Raperda itu akan mengatur pembangunan kependudukan," kata Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga DPRD Karawang Saidah Anwar di Karawang, Jumat. 

Ia mengatakan, sebagai daerah yang menjadi tujuan investor dan para pencari kerja, Karawang memerlukan aturan pengendalian penduduk. Hal itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan penduduk dengan daya tampung lingkungan di wilayah Karawang.

Saidah menyampaikan, di antara tujuan raperda tersebut ialah untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas, dengan cara melakukan pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.

Ke depan diharapkan ada keserasian atau keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan, yakni mengenai daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Pada akhirnya diharapkan terjadi peningkatan kualitas keluarga. 

"Sekarang pansus masih melakukan pembahasan, dengan mengundang instansi terkait," katanya. 

Untuk sementara, instansi yang terlibat dalam pembahasan pembentukan raperda itu di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana,Bagian Hukum Setda Karawang, dan lain-lain.

Sementara itu, pada tahun ini DPRD Karawang menargetkan bisa menuntaskan 29 peraturan daerah. Peraturan daerah itu ada yang merupakan inisiatif DPRD dan ada juga yang dari usulan pemerintah daerah. 

Ketua DPRD Karawang Budianto, menyampaikan kalau saat ini pihaknya tengah menuntaskan pembahasan mengenai delapan rancangan peraturan daerah.

"Dalam waktu dekat, delapan raperda itu akan segera disahkan melalui rapat paripurna," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023