Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penagihan terhadap para wajib pajak yang selama ini dianggap tidak patuh terhadap aturan tersebut.
"Kami berupaya melakukan penegakan peraturan daerah atas pajak dengan melibatkan unsur Kejari Bekasi sehingga ke depan penagihan pajak bukan lagi dilakukan petugas kami, tapi langsung oleh petugas kejaksaan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda di Bekasi, Senin.
Menurut dia, jumlah wajib pajak yang tidak patuh tersebut relatif banyak di wilayahnya, namun Aan menolak untuk memublikasikan mereka melalui media massa.
"Kami lebih memilih melakukan tindakan secara persuasif melalui sosialisasi terkait pentingnya pajak bagi pembangunan daerah," katanya.
Namun bila wajib pajak tersebut tetap saja 'membandel' usai diberikan masukan, maka pihaknya akan melakukan teguran dan pemberitahuan terkait sanksi yang akan mereka terima bila menghindari tanggung jawab pajak.
"Kalau cara itu masih gagal juga, baru kita libatkan kejaksaan untuk memperosesnya secara aturan hukum yang berlaku," katanya.
intervensi kejaksaan dilakukan berdasarkan hasil audit pihaknya terhadap besaran tunggakan pajak terhadap warga yang tidak patuh.
Menurutnya, para 'pengemplang' pajak di Kota Bekasi tidak akan dapat lolos dari proses audit atas besaran pajak mereka.
"Seluruh wajib pajak diminta melakukan penghitungan dengan benar, dan jika terjadi pelanggaran pajak maka akan diproses secara hukum," katanya.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menambahkan koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak kejaksaan mengenai pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Capaian target dibutuhkan adanya kerja sama dengan pihak penegak hukum. Wajib pajak yang nakal harus ditindak sesuai aturan yang ada,†katanya.
Syaikhu optimistis, pesatnya perkembangan perekonomian di wilayah setempat mampu menghasilkan potensi pajak yang besar untuk pembangunan daerah setiap tahunnya.
“Pajak untuk pembangunan kota dan saya berharap sosialisasi Perda pajak ini harus terus berjalan setiap tahunnya agar capaianya bisa maksimal,†katanya.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami berupaya melakukan penegakan peraturan daerah atas pajak dengan melibatkan unsur Kejari Bekasi sehingga ke depan penagihan pajak bukan lagi dilakukan petugas kami, tapi langsung oleh petugas kejaksaan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda di Bekasi, Senin.
Menurut dia, jumlah wajib pajak yang tidak patuh tersebut relatif banyak di wilayahnya, namun Aan menolak untuk memublikasikan mereka melalui media massa.
"Kami lebih memilih melakukan tindakan secara persuasif melalui sosialisasi terkait pentingnya pajak bagi pembangunan daerah," katanya.
Namun bila wajib pajak tersebut tetap saja 'membandel' usai diberikan masukan, maka pihaknya akan melakukan teguran dan pemberitahuan terkait sanksi yang akan mereka terima bila menghindari tanggung jawab pajak.
"Kalau cara itu masih gagal juga, baru kita libatkan kejaksaan untuk memperosesnya secara aturan hukum yang berlaku," katanya.
intervensi kejaksaan dilakukan berdasarkan hasil audit pihaknya terhadap besaran tunggakan pajak terhadap warga yang tidak patuh.
Menurutnya, para 'pengemplang' pajak di Kota Bekasi tidak akan dapat lolos dari proses audit atas besaran pajak mereka.
"Seluruh wajib pajak diminta melakukan penghitungan dengan benar, dan jika terjadi pelanggaran pajak maka akan diproses secara hukum," katanya.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menambahkan koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak kejaksaan mengenai pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Capaian target dibutuhkan adanya kerja sama dengan pihak penegak hukum. Wajib pajak yang nakal harus ditindak sesuai aturan yang ada,†katanya.
Syaikhu optimistis, pesatnya perkembangan perekonomian di wilayah setempat mampu menghasilkan potensi pajak yang besar untuk pembangunan daerah setiap tahunnya.
“Pajak untuk pembangunan kota dan saya berharap sosialisasi Perda pajak ini harus terus berjalan setiap tahunnya agar capaianya bisa maksimal,†katanya.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016